Advertisement
20 Anggota Polisi Diduga Melanggar Etik Saat Tragedi Kanjuruhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 20 personel kepolisian diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang warga.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dihubungi dari Jakarta, Jumat (7/10/2022), menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas insiden kemanusiaan tersebut sejak awal.
Advertisement
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, dalam tragedi ini dari sisi pidana nya Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri atas tiga warga sipil dan tiga dari unsur kepolisian.
Keenam tersangka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris,Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.
BACA JUGA: Pembebasan Tol Jogja YIA Segera Dimulai, Warga Diharapkan Setuju Melepas Tanah
Dedi menambahkan, sampai saat ini tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," tutur Dedi.
Berikut inisial 20 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi Kanjuruhan, enam personel Polres Malang berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.
Sedangkan 14 personel lainnya dari Satbrimob Polda Jawa Timur, berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, MW dan WAL.
Dari 20 personel tersebut, terdapat tiga anggota Polri yang berstatus tersangka, yaitu WS, BSA, HD. Sedangkan salah satunya mantan Kapolres Malang berinisial FH.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/10), keenam tersangka masih melaksanakan pemeriksaan lanjutan dan berstatus belum dalam penahanan.
"Masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada up-date tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," ujar Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
BEDAH BUKU: DPAD DIY Dorong Tingginya Minat Baca Merata ke Semua Wilayah
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement