Advertisement
20 Anggota Polisi Diduga Melanggar Etik Saat Tragedi Kanjuruhan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 20 personel kepolisian diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang warga.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dihubungi dari Jakarta, Jumat (7/10/2022), menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas insiden kemanusiaan tersebut sejak awal.
Advertisement
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, dalam tragedi ini dari sisi pidana nya Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri atas tiga warga sipil dan tiga dari unsur kepolisian.
Keenam tersangka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris,Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.
BACA JUGA: Pembebasan Tol Jogja YIA Segera Dimulai, Warga Diharapkan Setuju Melepas Tanah
Dedi menambahkan, sampai saat ini tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," tutur Dedi.
Berikut inisial 20 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi Kanjuruhan, enam personel Polres Malang berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.
Sedangkan 14 personel lainnya dari Satbrimob Polda Jawa Timur, berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, MW dan WAL.
Dari 20 personel tersebut, terdapat tiga anggota Polri yang berstatus tersangka, yaitu WS, BSA, HD. Sedangkan salah satunya mantan Kapolres Malang berinisial FH.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/10), keenam tersangka masih melaksanakan pemeriksaan lanjutan dan berstatus belum dalam penahanan.
"Masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada up-date tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," ujar Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
- Kemenag Jelaskan Soal Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina Gegara Bus Terlambat
- Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik Diteken, Begini Ketentuannya
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin 9 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Ungkap Penyebab Pergerakan Jemaah Haji dari Muzdalifah ke Mina, Kemenag: Akibat Lalu Lintas yang Padat Proses Evakuasi Terlambat
- Negosiasi Trump Masih Mandek Jelang Berakhirnya Batas Penangguhan Tarif Dagang
- Golkar Dukung Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan Nikel di Raja Ampat Papua
- Berbeda dengan Bahlil, Warga Pulau Gag Berharap Penambangan Nikel di Raja Ampat Tetap Dilanjutkan
- Jemaah Haji Lansia Diimbau Tak Paksakan Lempar Jumrah Sendiri
- PPIH Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia hingga Mafar Tsani
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Sempat Telantar di Muzdalifah dan Mina, Ini Penyebab Versi Kemenag
Advertisement
Advertisement