Advertisement
20 Anggota Polisi Diduga Melanggar Etik Saat Tragedi Kanjuruhan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kerusuhan tersebut. - ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 20 personel kepolisian diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang warga.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dihubungi dari Jakarta, Jumat (7/10/2022), menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas insiden kemanusiaan tersebut sejak awal.
Advertisement
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, dalam tragedi ini dari sisi pidana nya Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri atas tiga warga sipil dan tiga dari unsur kepolisian.
Keenam tersangka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris,Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.
BACA JUGA: Pembebasan Tol Jogja YIA Segera Dimulai, Warga Diharapkan Setuju Melepas Tanah
Dedi menambahkan, sampai saat ini tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," tutur Dedi.
Berikut inisial 20 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi Kanjuruhan, enam personel Polres Malang berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.
Sedangkan 14 personel lainnya dari Satbrimob Polda Jawa Timur, berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, MW dan WAL.
Dari 20 personel tersebut, terdapat tiga anggota Polri yang berstatus tersangka, yaitu WS, BSA, HD. Sedangkan salah satunya mantan Kapolres Malang berinisial FH.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/10), keenam tersangka masih melaksanakan pemeriksaan lanjutan dan berstatus belum dalam penahanan.
"Masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada up-date tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," ujar Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Uni Eropa Tetapkan IRGC Iran Sebagai Organisasi Teroris
- China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




