Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri)/Antara-Hafidz Mubarak A.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tersangka yang ditetapkan Polri atas Tragedi Kanjuruhan semestinya lebih dari enam orang.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam masih ada pihak-pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang ini.
"Tadi juga kami diskusikan bagaimana logikanya, enam tersangka ini tidak cukup. Karena dalam temuan kami enam tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian itu tidak cukup," kata Anam kepada wartawan, Rabu (3/11/2022).
Menurut dia ada lapisan-lapisan tertentu yang seharusnya bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola. Orang-orang itu, kata diam harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Juga harus ada tanggung jawab pidananya. Karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi. Tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tetapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana. Oleh karenanya itu penting," kata Anam.
Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema, Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu SS Kabagops Polres Malang, personel Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
BACA JUGA: Cerita Penemuan Harta Karun Emas Kuno di Jalur Tol Jogja Solo
Komnas HAM membeberkan terdapat tujuh pelanggaran HAM saat Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 silam. Sebanyak 135 nyawa hilang dalam tragedi tersebut.
"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam di Jakarta, dikutip Kamis (3/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.