Advertisement
Pasarkan Lewat Facebook, Penjual BPKB dan STNK Palsu Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, BENGKULU - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengungkap kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) di wilayah setempat.
"Petugas Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang pria berinisial M, umur 34 tahun yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Curup. Tersangka ini diduga telah membuat surat atau dokumen kendaraan palsu yang kemudian diperjualbelikan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dilansir dari Antara, Kamis (6/10/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan, tersangka M ditangkap setelah mendapat informasi jika yang bersangkutan ini membuat surat menyurat kendaraan palsu yang dijualnya kepada masyarakat luas yang ditawarkan melalui media sosial facebook.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, kata dia, pemalsuan surat menyurat kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat tersebut dipelajarinya dari youtube dan kemudian membeli peralatannya secara online.
Baca juga: Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko, Panglima TNI: Lanjutkan Proses Pidananya!
Surat menyurat kendaraan palsu ini dijualnya kepada pemesan baik dari sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Pulau Jawa hingga ke Kalimantan. Dalam kurun lima bulan menjalankan aksinya tersangka ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka M merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu di Kota Bengkulu.
Saat ditangkap petugas, dari tangan tersangka, kata Sampson, disita 25 BPKB asli, satu BPKB palsu, lima lembar STNK motor palsu, delapan lembar STNK mobil palsu, lima STNK kosong yang belum digunting, dan enam gulung kertas hologram.
Sedangkan barang bukti lainnya tiga unit printer berbagai merek, komputer, alat potong, dan puluhan jenis barang percetakan lainnya.
STNK kendaraan itu dijual tersangka paling murah Rp300.000 dan untuk BPKB hingga jutaan rupiah.
Atas perbuatannya tersangka yang memiliki pengalaman lantaran pernah bekerja di percetakan ini, dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Gibran Tetap di Solo saat Pemenang Pemilu 2024 Ditetapkan Besok, Ini Imbauannya
- Safari Ramadan, Direksi TelkomGroup Tinjau Infrastruktur dan Salurkan CSR
- Per Hari 1.500 Porsi, Daftar Takjil di Masjid UGM Sebulan Full, Menu Pasti Beda
- Kronologi Meninggalnya Mantan Ketua PPK Wonogiri, Penyebab Belum Diketahui
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Massal di Washington DC
- Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke
- Vladimir Putin Menang Mutlak di Pilpres Rusia 2024, Berikut Profil 3 Capres Pesaingnya
- Sri Mulyani Laporkan Indikasi Fraud Debitur LPEI Capai Rp2,5 Triliun ke Kejagung
- Jam Kemacetan di Jakarta Bergeser Selama Ramadan
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
Advertisement
Advertisement