Advertisement

Pasarkan Lewat Facebook, Penjual BPKB dan STNK Palsu Ditangkap

Newswire
Kamis, 06 Oktober 2022 - 17:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pasarkan Lewat Facebook, Penjual BPKB dan STNK Palsu Ditangkap Ilustrasi.

Advertisement

Harianjogja.com, BENGKULU - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengungkap kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) di wilayah setempat.

"Petugas Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang pria berinisial M, umur 34 tahun yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Curup. Tersangka ini diduga telah membuat surat atau dokumen kendaraan palsu yang kemudian diperjualbelikan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dilansir dari Antara, Kamis (6/10/2022). 

Advertisement

Dia menjelaskan, tersangka M ditangkap setelah mendapat informasi jika yang bersangkutan ini membuat surat menyurat kendaraan palsu yang dijualnya kepada masyarakat luas yang ditawarkan melalui media sosial facebook.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, kata dia, pemalsuan surat menyurat kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat tersebut dipelajarinya dari youtube dan kemudian membeli peralatannya secara online.

Baca juga: Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko, Panglima TNI: Lanjutkan Proses Pidananya!

Surat menyurat kendaraan palsu ini dijualnya kepada pemesan baik dari sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Pulau Jawa hingga ke Kalimantan. Dalam kurun lima bulan menjalankan aksinya tersangka ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp20 juta.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka M merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu di Kota Bengkulu.

Saat ditangkap petugas, dari tangan tersangka, kata Sampson, disita 25 BPKB asli, satu BPKB palsu, lima lembar STNK motor palsu, delapan lembar STNK mobil palsu, lima STNK kosong yang belum digunting, dan enam gulung kertas hologram.

Sedangkan barang bukti lainnya tiga unit printer berbagai merek, komputer, alat potong, dan puluhan jenis barang percetakan lainnya.

STNK kendaraan itu dijual tersangka paling murah Rp300.000 dan untuk BPKB hingga jutaan rupiah.

Atas perbuatannya tersangka yang memiliki pengalaman lantaran pernah bekerja di percetakan ini, dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement