Advertisement
Jangan Tertipu! Ini Link Resmi Daftar Bansos BLT BBM dan BSU 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyakat di Indonesia bisa mendaftarkan diri untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui handphone.
Penyaluran BLT BBM dilakukan oleh pemerintah sebagai bantalan atas kenaikkan harga BBM yang sebelumnya diresmikan Presiden Joko Widodo di awal September 2022.
Advertisement
Dalam penyalurannya, penerima bansos subsidi BBM yang telah memenuhi syarat akan menerima biaya sebesar Rp600.000.
Sementara itu, untuk penerima bansos BSU akan mendapatkan biaya sebesar Rp600.000. Dengan catatan, penerima merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Penyaluran BSU dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp8,8 triliun.
Cara daftar BLT BBM Lewat HP
1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Klik menu daftar usulan
3. Pilih tambah usulan.
4. Isikan data diri.
5. Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, apakah itu BPNT atau PKH.
6. Unggah foto KTP dan rumah tampak depan.
7. Proses verifikasi
Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan sosial subsidi upah bagi pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan BSU atau BLT gaji tahap 4 cair Senin depan, (3/10/2022).
Ini Syarat untuk mendapatkan BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:
1. Masuk ke laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Lengkapi pendaftaran akun. Kode OTP akan dikirimkan ke nomor handphone Anda, pastikan Anda mencantumkan nomor yang aktif.
4. Login ke dalam akun Anda
5. Lengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi Anda
6. Cek notifikasi keberhasilan pendaftaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Dipercepat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
- 75.887 Jemaah Calon Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Maldina Sumut
- Pesan Presiden Prabowo di Hari Raya Waisak: Welas Asih Bagi Kita Semua
- Paus Leo XIV Minta Gereja Merespons Perkembangan Kecerdasan Buatan
Advertisement