Advertisement
Jangan Tertipu! Ini Link Resmi Daftar Bansos BLT BBM dan BSU 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyakat di Indonesia bisa mendaftarkan diri untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui handphone.
Penyaluran BLT BBM dilakukan oleh pemerintah sebagai bantalan atas kenaikkan harga BBM yang sebelumnya diresmikan Presiden Joko Widodo di awal September 2022.
Advertisement
Dalam penyalurannya, penerima bansos subsidi BBM yang telah memenuhi syarat akan menerima biaya sebesar Rp600.000.
Sementara itu, untuk penerima bansos BSU akan mendapatkan biaya sebesar Rp600.000. Dengan catatan, penerima merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Penyaluran BSU dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp8,8 triliun.
Cara daftar BLT BBM Lewat HP
1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Klik menu daftar usulan
3. Pilih tambah usulan.
4. Isikan data diri.
5. Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, apakah itu BPNT atau PKH.
6. Unggah foto KTP dan rumah tampak depan.
7. Proses verifikasi
Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan sosial subsidi upah bagi pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan BSU atau BLT gaji tahap 4 cair Senin depan, (3/10/2022).
Ini Syarat untuk mendapatkan BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:
1. Masuk ke laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Lengkapi pendaftaran akun. Kode OTP akan dikirimkan ke nomor handphone Anda, pastikan Anda mencantumkan nomor yang aktif.
4. Login ke dalam akun Anda
5. Lengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi Anda
6. Cek notifikasi keberhasilan pendaftaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement