Advertisement
Pemerintah Mulai Bahas Upah Minimum 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai membahas upah minimum 2023 yang dikabarkan kembali menggunakan formulasi sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 36/2021.
Informasi yang diterima Bisnis, hari ini, Kamis (29/9/2022), Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI Jamsos) Kemenaker mengadakan rapat koordinasi persiapan penetapan upah minimum 2023 bersama Tim Komisi Dewan Pengupahan Nasional.
Advertisement
BACA JUGA : UMP DIY Naik, Gunungkidul Alami Kenaikan Tertinggi
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan saat ini penetapan UM 2023 masih dalam tahap persiapan awal.
“Rapat koordinasi [penetapan UM] sedang berlangsung,” kata Adi yang juga termasuk dalam Komisi Dewan Pengupahan Nasional, Kamis (29/9/2022).
Sebagaimana amanat Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, upah minimum (UM) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Meski belum dapat diketahui apakah akan naik atau tidak UM periode 2023, rencananya penetapan UMP akan selesai pada 21 November 2022 sedangkan UMK pada 30 November 2022. Pada Desember 2022, Kemenaker akan melakukan evaluasi UM yang telah ditetapkan.
Diberitakan sebelumnya, Kemenaker akan menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023 berdasarkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP No.36/2021.
“Saya kira ini adalah tahun kedua kami menerapkan penetapan upah berdasarkan PP No.36/2021. Sebelumnya 2022 kami sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sementara bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten (UMK), dapat memenuhi syarat tertentu, yaitu dengan data rata-rata pertumbuhan ekonomi kab/kota tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonom provinsi
“Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kab/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi,” jelasnya.
Untuk penetapan upah minimum bagi kab/kota yang belum memiliki UMK namun telah memenuhi syarat tertentu, menggunakan formula penetapan upah minimum dengan empat tahap perhitungan. Apabila nilai UMK lebih besar sama dengan UMP, gubernur dapat menetapkan UMK. Sebaliknya, bila ternyata UMK di bawah nilai UMP, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK.
Pada penetapan tahun lalu dengan formulasi yang sama, UM hanya naik sebesar 1,09 persen. Dengan demikian pada tahun ini besaran UMK terendah 2022 berada di Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp1.819.835 per bulan. Sementara itu, Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.798.312 per bulan. Nilai tersebut bahkan melebihi UMP DKI Jakarta, yakni Rp4.641.854 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
- Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Penyidikan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 6 Saksi
Advertisement
Advertisement