Buntut Larangan Jilbab, 76 Orang Tewas dalam Unjuk Rasa di Iran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jumlah korban tewas akibat unjuk rasa di Iran meningkat hingga sedikitnya 76 orang akibat tindakan keras pasukan keamanan selama 11 hari kerusuhan yang dipicu oleh kematian seorang wanita dalam tahanan, kata para aktivis.
Iran Human Rights (IHR), organisasi berbasis di Norwegia, menuduh pihak berwenang menggunakan kekuatan yang tidak proporsional dan peluru tajam untuk menekan perbedaan pendapat.
Advertisement
Media pemerintah menyebut jumlah korban tewas 41 orang, termasuk beberapa personel keamanan dan menyalahkan "perusuh". Ratusan orang juga ditangkap dan 20 di antaranya wartawan.
"Penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap pengunjuk rasa dan penggunaan peluru tajam adalah kejahatan internasional," kata Direktur IHR Mahmood Amiry-Moghaddam seperti dikutip BBC.com, Rabu (28/9/2022).
Dia mengatakan bahwa dunia harus membela tuntutan rakyat Iran untuk hak-hak dasar mereka.
Kantor hak asasi manusia (HAM) PBB juga mengatakan sangat prihatin dengan tanggapan kekerasan pihak berwenang dan mendesak mereka untuk menghormati hak untuk melakukan protes secara damai.
Demonstrasi anti-pemerintah telah menyebar ke lebih dari 80 kota besar dan kecil di seluruh Iran sejak pemakaman Mahsa Amini pada 17 September 2022.
Wanita Kurdi berusia 22 tahun dari kota barat laut Saqez itu awalnya mengunjungi Ibu Kota, Teheran, pada 13 September ketika dia ditangkap oleh petugas polisi moral karena diduga melanggar undang-undang yang ketat. Peraturan di negara itu mengharuskan wanita untuk menutupi rambut mereka dengan jilbab.
Dia pingsan setelah dibawa ke pusat penahanan untuk "dididik" dan meninggal di rumah sakit setelah tiga hari dalam keadaan koma.
Polisi mengatakan Amini meninggal setelah menderita gagal jantung mendadak, tetapi keluarganya menolaknya dan menuduh bahwa dia dipukuli oleh petugas.
Protes terhadap polisi moralitas dan hukum jilbab yang dipicu oleh kematiannya dengan cepat berkembang menjadi tantangan paling serius yang dihadapi ulama Muslim Syiah Iran selama bertahun-tahun.
BACA JUGA: WHO Isyaratkan Pandemi Berakhir, Ini Update Capaian Vaksinasi DIY
Pada Senin (26/9/2022) protes dilaporkan di Teheran dan sejumlah kota lain, termasuk Yazd dan Tabriz serta Sanandaj di barat laut. Siswa dan guru di lebih dari 20 universitas juga melakukan aksi mogok dan keluar dari ruang kelas mereka.
Para pejabat Iran juga telah mengumumkan penangkapan lebih dari 1.200 orang.
Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) yang berbasis di Amerika Serikat (AS) menuntut pembebasan sedikitnya 20 wartawan dan blogger yang telah ditahan, serta pembela hak asasi manusia, pengacara dan aktivis masyarakat sipil.
"Pasukan keamanan Iran harus menghentikan tindakan represif terhadap jurnalis yang menceritakan kisah kritis ini dan memulihkan akses internet yang sangat penting untuk membuat publik mendapat informasi," menurut CPJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Afnan-Singgih Pilih Santai Bersama Mas Marrel di Masa Tenang Pilkada Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Perhubungan Mulai Mengecek Kelaikan Penerbangan Menjelang Natal dan Tahun Baru
- Kementerian BUMN Targetkan Kenaikan Deviden BUMN di Tahun 2025 Sebesar Rp90 Triliun
- Belasan Terdakwa Pungli Rutan KPK Dituntut hingga Enam Tahun Penjara
- Hari Ini Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi dalam Kasus Impor Gula di Kemendag
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
Advertisement
Advertisement