Advertisement
Produk Turunan Sapi Tidak Boleh Masuk NTT, Ini Kata Peritel

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan pelarangan produk olahan dari sapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak sepekan ini.
Sebagai konteks, pelarangan tersebut harus diambil Pemda NTT lantaran mengkhawatirkan masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) ke daerahnya.
Advertisement
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, mengatakan meski belum memerinci kerugian pengusaha, peritel mengaku kecewa lantaran Pemda NTT tidak berkoordinasi dengan pengusaha terkait larangan tersebut.
“Artinya begini, kalaupun itu bagian suatu pelarangan mestinya ada koordinasi antara pemda dan pusat, BPOM misalnya dan lainnya. Karena harus diverifikasi, daging apa yang masuk kesana yang kemudian memberi dampak. Akhirnya ini yang membuat barang itu kosong, daging sapi dan turunannya,” ujar Roy saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Minggu (25/9/2022).
BACA JUGA: Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja, Gajinya Tak Main-Main!
Dia menambahkan, Aprindo terus berkoordinasi dengan Kemendag dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelarangan tersebut. Menurutnya, pelarangan tersebut seharusnya disertai kajian agar tidak merugikan masyarakat.
“Masyarakat kan menanyakan kami. Kenapa gak ada susu, gak ada abon, gak ada yoghurt. Kan, kesulitannya di kami nanti selain juga menggerus produktivitas kami,” jelas Roy.
Pelarangan produk turunan sapi tersebut sendiri diketahui tertuang dalam Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 2 tahun 2022 tentang Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Beleid tersebut dikeluarkan pada 16 Agustus 2022 dan ditandatangani Gubernur NTT Viktor Laiksodat.
“Melakukan pelarangan sementara terhadap pemasukan ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi serta produk segar maupun olahan asal ternak [daging, susu, semen dan kulit] dari daerah tertular Penyakit Mulut dan Kuku dan/atau daerah transit yang tertular PMK ke wilayah Provinsi Nusat Tenggara Timur, dikecualikan terhadap susu bubuk, untuk bayi di bawah dua tahun [baduta] dan anak di bawah limat tahun [balita] dari pabrik yang telah mendapatkan registrasi Balai Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] dan telah memiliki hasil pemeriksaan dengan metodel Polymerase Chain Reaction (PCR) bebas PMK dari laboratorium rujukan Pusat Veteriner Farma [Pusvetma] Surabaya,” tulis beleid tersebut.
BACA JUGA: Hadiri Pemakaman Shinzo Abe, Ini Agenda Wapres Ma'ruf Amin di Jepang
Roy melanjutkan, pelarangan tersebut juga sempat diberlakukan oleh Provinsi Papua sebulan sebelumnya.
“Kami berharap pelaku usaha diberi penjelasan, bukan hanya diinstruksikan oleh Instruksi Gubernur atau daerah. Kami diajak komunikasi, supaya kami bisa menjelaskan ke masyarakat. Karena yang ditanyakan kami, bukan ke pemda,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement