Advertisement
Wanita Emas Hasnaeni Tersangka Korupsi, Manajemen Waskita Beton (WSBP) Nyatakan Hormati Proses Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Emiten grup Waskita, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) membuka suara mengenai penambahan tersangka kasus korupsi yang terjadi selama 2016-2020.
Salah satunya, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni atau kerap disebut Wanita Emas, sebagai tersangka. Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto menjelaskan dugaan kasus korupsi pengadaan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara ini," jelasnya, Jumat (23/9/2022).
Perusahaan juga senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan.
Selain itu, sesuai dengan keterangan Kejaksaan Agung bahwa perkara tersebut terjadi pada periode 2016–-2020.
WSBP juga menyampaikan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung atas nama Saudara KJH sudah tidak lagi menjadi bagian dari Perusahaan (nonaktif) sejak Mei 2021.
"Perusahaan akan senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi GCG, serta dapat bertumbuh dan berkinerja baik," terangnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni sebagai tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk. pada Kamis (22/9/2022).
Hasnaeni keluar dari gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus pada pukul 15.20 dengan menggunakan baju tahanan Kejagung.
Saat dimasukan ke dalam mobil tahanan terlihat Hasnaeni menggunakan kursi roda dan histeris. Sebelumnya, Kejagung memeriksa Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Wanita yang juga dikenal dengan sapaan Wanita Emas itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
- BPS Sulit Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Alasannya!
- Resmi Jadi Wali Kota Semarang, Ini Profil Hevearita Gunaryanti Rahayu
- Jasad Pasutri asal Karanganyar Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan
Advertisement
Advertisement

Cacing-cacing di Terowongan Terbengkalai Ini Memancarkan Cahaya Biru di Malam Hari
Advertisement
Berita Populer
- BPS Sulit Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Alasannya!
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
- Kemenlu Panggil Dubes Swedia untuk Sampaikan Kecaman Pembakaran Al-Quran
- Hiasan Kubah Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Rusak akibat Hujan, Bagaimana Jadwal Pembukaannya?
- Tiga Kali Gempa di Laut Selatan dalam Sehari, Begini Kata BMKG
- Ini Peta Desa di Magelang Terdampak Tol Jogja Bawen
- Ini Jejak Karier Sosok Purnawirawan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI
Advertisement
Advertisement