Advertisement
Tak Punya Rekening Bank, Pencairan BSU Rp600.000 Bisa di Kantor Pos
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000 - Bisnis/Bisnis / Arief Hermawan P\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Sebanyak 2 juta pekerja telah terverifikasi untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 tahap II. Penyaluran bantuan ini dilakukan secara langsung ke rekening bank himbara para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, setidaknya ada 240.000 pekerja yang gagal mendapat BSU Rp600.000. Hal itu rata-rata disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Advertisement
Oleh karena itu, Kemnaker pun membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau mendapat bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Apa Penyebab BSU 2022 Rp600.000 Tidak Cair? Ternyata karena Ini
Dilansir dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, apabila ingin mencairkan BSU melalui Kantor Pos, pekerja juga harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Berikut cara mencairkan BSU Rp600 ribu di Kantor Pos:
1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa, RT, atau RW
2. Datang ke Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan undangan
3. Tunjukkan KTP asli
4. Bantuan Rp600 ribu akan diberikan secara langsung oleh petugas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SD di Saptosari Atap Jebol Kelas Tak Layak, Siswa Belajar di Masjid
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Ini Hasilnya
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Internet Tak Sekadar Hadir, Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas
- OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Motifnya Tak Melulu Biaya Politik
Advertisement
Advertisement








