Advertisement
Komentari Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM, Setara Institute: Pemerintah Pura-Pura Tanggung Jawab

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Setara Institute kembali mengomentari Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.
Ketua Setara Institute Hendardi menyebut Keppres ini merupakan cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berpura-pura bertanggung jawab konstitusional dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Advertisement
"Keppres ini bukanlah cara Jokowi mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu tetapi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu," ujar Herdardi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Herdardi menambahkan bahwa desain Keppres ini bukanlah cara dalam disiplin hukum hak asasi manusia atau praktik internasional terkait keadilan transisi (transitional justice) atas pelanggaran HAM masa lalu.
"Karena syarat utama penyelesaian nonyudisial haruslah didahului dengan upaya pengungkapan kebenaran, verifikasi visibilitas penyelesaian secara hukum, dan dengan kerja yang tidak terburu-buru," tuturnya.
Dia pesimistis tim yang dibentuk Jokowi untuk terkait dengan Keppres ini akan berjalan sesuai harapan masyarakat soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pasalnya, kata Herdardi, terdapat anggota tim yang sangat erat hubungannya dengan peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia. Bahkan, salah satu anggota tim masuk dalam daftar pelanggar HAM berat di Timor Timur yang diterbitkan PBB.
"Dengan komposisi Tim semacam ini, langkah Jokowi tidak akan memperoleh legitimasi publik dan pengakuan internasional. Langkah ini hanya akan mencetak prestasi absurd bagi Jokowi sekaligus berpura-pura bertanggung jawab," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan dua hal terkait upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2022).
BACA JUGA: Pelantikan Sultan HB X sebagai Gubernur sejak 1998 Dipamerkan
Dua hal tersebut adalah RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang dalam proses pembahasan; dan Keputusan Presiden Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang telah ditandatangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
Advertisement
Advertisement