Advertisement
Kebijakan Mendagri Tito Karnavian Dikritik NasDem, Otoritarianisme Gaya Baru?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Willy Aditya mengkritisi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 karena dianggap menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Willy menjelaskan, dalam SE tersebut Mendagri Tito Karnavian memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melakukan palanggaran berat.
Advertisement
Padahal, menurutnya, SE bukanlah peraturan perundang-undangan sehingga tak bisa memuat norma hukum.
“[SE] seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan/keterbatasan/ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan; bukan justru mengangkangi aturan yang sudah ada,” jelas Willy dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, lanjutnya, SE tersebut memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk melepas dan menerima aparatur sipil negara (ASN) yang mengusulkan mutasi antar daerah dan antar instansi.
BACA JUGA: Duh, Sepanjang Tahun Ini, 20 Orang di Gunungkidul Tewas Bunuh Diri
Padahal, jelas Willy, pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 mengatur bahwa Pj tidak boleh melakukan mutasi pegawai.
“Dengan demikian SE Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tersebut bertentangan dengan PP Nomor 49 tahun 2008,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Willy mengatakan penerbitan SE tersebut merupakan praktik otoritarianisme dari seorang pejabat pemerintahan karena tak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku.
Dia juga meminta Tito Karnavian mencabut atau paling tidak merevisi SE nomor 821/5492/SJ itu agar tidak menimbulkan polemik di pemerintahan daerah.
“Sebagai pembantu presiden, hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Advertisement