Advertisement
Kebijakan Mendagri Tito Karnavian Dikritik NasDem, Otoritarianisme Gaya Baru?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Willy Aditya mengkritisi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 karena dianggap menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Willy menjelaskan, dalam SE tersebut Mendagri Tito Karnavian memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melakukan palanggaran berat.
Advertisement
Padahal, menurutnya, SE bukanlah peraturan perundang-undangan sehingga tak bisa memuat norma hukum.
“[SE] seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan/keterbatasan/ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan; bukan justru mengangkangi aturan yang sudah ada,” jelas Willy dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, lanjutnya, SE tersebut memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk melepas dan menerima aparatur sipil negara (ASN) yang mengusulkan mutasi antar daerah dan antar instansi.
BACA JUGA: Duh, Sepanjang Tahun Ini, 20 Orang di Gunungkidul Tewas Bunuh Diri
Padahal, jelas Willy, pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 mengatur bahwa Pj tidak boleh melakukan mutasi pegawai.
“Dengan demikian SE Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tersebut bertentangan dengan PP Nomor 49 tahun 2008,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Willy mengatakan penerbitan SE tersebut merupakan praktik otoritarianisme dari seorang pejabat pemerintahan karena tak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku.
Dia juga meminta Tito Karnavian mencabut atau paling tidak merevisi SE nomor 821/5492/SJ itu agar tidak menimbulkan polemik di pemerintahan daerah.
“Sebagai pembantu presiden, hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement