Pembelian Pertalite Dibatasi, Maksimal 120 Liter Per Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Pertamina melalui Patra Niaga telah menetapkan angka default untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90). Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan untuk pengisian BBM Pertalite, dari pihak SPBU sudah memakai angka default yaitu 120 liter per mobil per hari. Dia pun menilai 120 Liter merupakan jumlah yang lebih dari cukup untuk perjalanan.
"Angka 120 itu adalah default yang kita masukkan dalam sistem, mungkin tidak ada kendaraan juga yang perlu mengisi BBM Pertalite sebanyak itu untuk melakukan perjalanan," kata Irto kepada Bisnis, Rabu (21/9/2022).
Advertisement
Sebagai informasi, tangki bensin untuk mobil MPV biasanya berada di kisaran 40-45 liter, sedangkan SUV 60-65 liter.
Dia pun menegaskan sampai saat ini BBM Pertalite belum dibatasi, dikarenakan belum ada ketentuannya dari regulator. Irto juga menambahkan angka 120 liter ke depannya akan disesuaikan dengan ketentuan dari regulor dan menyesuaikan dengan kuota yang tersedia. Diberitakan sebelumnya, pembatasan pembelian Pertalite akan dilakukan sebagai uji coba untuk mobil kendaraan pribadi dan angkutan umum roda empat.
Dalam pembatasan ini, SPBU Pertamina akan melakukan pencatatan nomor kendaraan yang telah melakukan pengisian bensin jenis Pertalite dan Solar. Sehingga kendaraan yang sudah mencapai batas volume akan secara otomatis disetop pembeliannya. Adapun, pembatasan pembelian Pertalite dan Solar akan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Namun, hingga kini pemberlakuan MyPertamina belum berjalan karena menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Sementara dalam masa uji coba ini, pembatasan yang diberlakukan yakni untuk kendaraan roda empat hanya boleh membeli 120 liter Pertalite per hari. Adapun, untuk pembelian solar telah dilakukan pembatasan yang mengacu pada Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Berikut ketentuan pembatasan pembelian solar:
1. Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari
2. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari
3. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
Advertisement

Berikut Jadwal Keberangkatan Bus Damri Tujuan YIA dan Tarifnya
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Menjadi Kota Destinasi Pertama Jambore Daerah HSFCI se-Jawa & Bali 2023
- Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Jokowi: Dengar dari Mana?
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Kereta Cepat Jakarta Bandung "Whoosh" Diresmikan Jokowi Hari Ini
- Menpora Dito Ariotedjo Jawab Soal Uang Korupsi BTS dan Isu Reshuffle Kabinet
- Pelaku Penyebar Hoaks UAS Ditangkap Soal Pulau Rempang, Begini Sosoknya
- Bom Bunuh Diri di Turki, Kelompok Bersenjata Kurdi Akui Bertanggung Jawab
Advertisement
Advertisement