Advertisement
Pembelian Pertalite Dibatasi, Maksimal 120 Liter Per Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Pertamina melalui Patra Niaga telah menetapkan angka default untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90). Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan untuk pengisian BBM Pertalite, dari pihak SPBU sudah memakai angka default yaitu 120 liter per mobil per hari. Dia pun menilai 120 Liter merupakan jumlah yang lebih dari cukup untuk perjalanan.
"Angka 120 itu adalah default yang kita masukkan dalam sistem, mungkin tidak ada kendaraan juga yang perlu mengisi BBM Pertalite sebanyak itu untuk melakukan perjalanan," kata Irto kepada Bisnis, Rabu (21/9/2022).
Advertisement
Sebagai informasi, tangki bensin untuk mobil MPV biasanya berada di kisaran 40-45 liter, sedangkan SUV 60-65 liter.
Dia pun menegaskan sampai saat ini BBM Pertalite belum dibatasi, dikarenakan belum ada ketentuannya dari regulator. Irto juga menambahkan angka 120 liter ke depannya akan disesuaikan dengan ketentuan dari regulor dan menyesuaikan dengan kuota yang tersedia. Diberitakan sebelumnya, pembatasan pembelian Pertalite akan dilakukan sebagai uji coba untuk mobil kendaraan pribadi dan angkutan umum roda empat.
Dalam pembatasan ini, SPBU Pertamina akan melakukan pencatatan nomor kendaraan yang telah melakukan pengisian bensin jenis Pertalite dan Solar. Sehingga kendaraan yang sudah mencapai batas volume akan secara otomatis disetop pembeliannya. Adapun, pembatasan pembelian Pertalite dan Solar akan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Namun, hingga kini pemberlakuan MyPertamina belum berjalan karena menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Sementara dalam masa uji coba ini, pembatasan yang diberlakukan yakni untuk kendaraan roda empat hanya boleh membeli 120 liter Pertalite per hari. Adapun, untuk pembelian solar telah dilakukan pembatasan yang mengacu pada Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Berikut ketentuan pembatasan pembelian solar:
1. Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari
2. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari
3. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement