Advertisement

Masih Uji Coba, Pembelian Pertalite Dibatasi 120 Liter/Hari

Restu Wahyuning Asih
Selasa, 20 September 2022 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Masih Uji Coba, Pembelian Pertalite Dibatasi 120 Liter/Hari Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dilakukan pembatasan mulai bulan ini. Pembatasan ini dilakukan sebagai uji coba untuk mobil kendaraan pribadi dan angkutan umum roda empat.

Sementara dalam masa uji coba ini, pembatasan yang diberlakukan yakni untuk kendaraan roda empat hanya boleh membeli 120 liter Pertalite per hari.

Advertisement

Adapun pembelian Solar menurut Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 dibatasi menjadi:

  • Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari
  • Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari
  • Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari

Namun hingga kini, aturan ini masih akan dikaji sembari menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

BACA JUGA

Baca juga: Wisatawan Jogja! 4.000 Pedagang Pasar Beringharjo Bakal Gunakan Transaksi Non-Tunai

“Belum. Sejauh ini belum ada perintah pembatasan. Kita masih menunggu untuk kebijakan pengaturannya. Dari pemerintah seperti apa. Kita sebagai badan usaha pada prinsipnya akan mengikuti semua regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata
Pjs. VP Corporate Communications Pertamina Heppy Wulansari dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Selasa (20/9/2022).  

Dalam pembatasan ini, SPBU Pertamina akan melakukan pencatatan nomor kendaraan yang telah melakukan pengisian bensin jenis Pertalite dan Solar.

Sehingga kendaraan yang sudah mencapai batas volume akan secara otomatis di-stop pembeliannya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite dan Solar lewat aplikasi MyPertamina.

Namun, hingga kini pemberlakuan MyPertamina belum berjalan karena menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan

TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan

Gunungkidul
| Minggu, 05 April 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement