Advertisement
Masih Uji Coba, Pembelian Pertalite Dibatasi 120 Liter/Hari
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dilakukan pembatasan mulai bulan ini. Pembatasan ini dilakukan sebagai uji coba untuk mobil kendaraan pribadi dan angkutan umum roda empat.
Sementara dalam masa uji coba ini, pembatasan yang diberlakukan yakni untuk kendaraan roda empat hanya boleh membeli 120 liter Pertalite per hari.
Advertisement
Adapun pembelian Solar menurut Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 dibatasi menjadi:
- Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari
- Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari
- Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari
Namun hingga kini, aturan ini masih akan dikaji sembari menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Baca juga: Wisatawan Jogja! 4.000 Pedagang Pasar Beringharjo Bakal Gunakan Transaksi Non-Tunai
“Belum. Sejauh ini belum ada perintah pembatasan. Kita masih menunggu untuk kebijakan pengaturannya. Dari pemerintah seperti apa. Kita sebagai badan usaha pada prinsipnya akan mengikuti semua regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata
Pjs. VP Corporate Communications Pertamina Heppy Wulansari dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Selasa (20/9/2022).
Dalam pembatasan ini, SPBU Pertamina akan melakukan pencatatan nomor kendaraan yang telah melakukan pengisian bensin jenis Pertalite dan Solar.
Sehingga kendaraan yang sudah mencapai batas volume akan secara otomatis di-stop pembeliannya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite dan Solar lewat aplikasi MyPertamina.
Namun, hingga kini pemberlakuan MyPertamina belum berjalan karena menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Liga Champions: PSG Bungkam Chelsea 5-2, Kvaratskhelia Cetak Brace
- Jadwal KA Bandara YIA Kamis 12 Maret 2026
- Gol Penalti Havertz di Injury Time Selamatkan Arsenal
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA, Kamis 12 Maret 2026
- Cetak Hat-trick ke Gawang City, Valverde: Malam Impian
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 12 Maret
- Cuaca DIY, Kamis 12 Maret 2026: Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement









