Advertisement
Polri: Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo Bersifat Final!
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinas yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri memastikan bahwa hasil keputusan sidang banding putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bersifat final.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hasil dari sidang ini bersifat final dan tidak ada peninjauan kembali dari hasil sidang banding hari ini.
Advertisement
“Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” ujar Dedi di Gedung TNCC, Senin (19/9/2022).
Sekadar informasi, Polri menggelar sidang banding mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang akan digelar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
“Sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," tutur Dedi dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mabes TNI Selidiki Sosok Pemberi Perintah Penyiraman Aktivis KontraS
- OPINI: Fathers Matter: Ayah, Kesetaraan, dan Masa Depan Generasi
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
- Warga Negeri Hila Maluku Tengah Rayakan Idulfitri Hari Ini
- Obituarium Koeswanto, Sosok Santun Gemar Menolong
- Pemilik Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia
- Obituarium Michael Hartono, Pernah Raih Medali Asian Games
Advertisement
Advertisement









