Advertisement
Ferdy Sambo Tak Dihadirkan di Sidang Banding Kasus Brigadir J

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi sidang etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang banding terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan pada sidang banding putusan ini Ferdy Sambo tidak akan menghadiri sidang tersebut. Sidang hanya dihadiri oleh perangkat sidang.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Dedi menjabarkan sidang akan digelar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
“Sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," tuturnya.
Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.
Meskipun sudah diberhentikan dengan tidak hormat, namun sambo masih diberikan banding dan mengajukan banding kepada perangkat sidang.
“Yang bersangkutan (Sambo) sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” ujar Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
- Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag Pastikan Tak Bisa untuk Berhaji
- Ini Hasil Lengkap Wakil Indonesia di Perempat Final Thailand Masters 2023
- PBB Kota Solo Naik 475%, Pemkot Beri Stimulus Besar-besaran selama 3 Tahun
- Dituding Sebabkan Longsor di Gantiwarno Klaten, Penambang Siap Tanggung Jawab
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 15, Ini Alasannya
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
- Ragam Penyakit Tropis yang Mengintai di Indonesia
- Viral Pria Tua Hidup Tanpa Aliran Air dan Listrik di Semarang, Anaknya Ternyata Dokter
- Anies Baswedan Temui AHY di Kantor Demokrat, Kode Cawapres?
- Moge Diusulkan Boleh Masuk Jalan Tol, DPR: Bisa Tambah Arogan!
- Musyawarah Rakyat Tempatkan Airlangga di Tiga Besar Bersama Ganjar & Prabowo
Advertisement
Advertisement