Advertisement
Kemenhub Keluarkan Izin Bengkel Konversi Kendaraan BBM ke Tenaga Listrik
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur konversi kendaraan BBM fosil ke kendaraan listrik oleh bengkel resmi yang telah berizin atau diberikan izin sesuai dengan ketentuan dalam PM No. 15/2022
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan dengan adanya bengkel yang berizin, masyarakat dipermudah dan diperbolehkan untuk mengubah kendaraan berbahan bakar minyak/fosil ke baterai/listrik.
Advertisement
"Belum ada target spesifik soal izin dan konversi kendaraan. Selama ini kondisinya bengkel konversi kendaraan selain sepeda motor belum ada yang melakukan izin," ujarnya, Sabtu (17/9/2022).
Adapun secara lebih jelasnya, aturan konversi kendaraan listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
BACA JUGA
Sebelumnya aturan konversi untuk sepeda motor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
PM 15 Tahun 2022 ini sudah diundangkan sejak 12 Agustus 2022, di dalamnya memuat 35 pasal yang mengatur tentang konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor.
Untuk melakukan konversi, prosesnya tidak bisa dilakukan secara mandiri atau dilakukan sendiri, namun konversi dilakukan pada bengkel-bengkel modifikasi yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan. Bengkel konversi hanya bisa melakukan modifikasi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan bermotor.
Lebih lanjut komponen konversi untuk kendaraan selain sepeda motor seperti tertuang dalam pasal 4, di antaranya; motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (DC to DC converter, sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.
Meski sudah melakukan ubahan dari mobil BBM ke BEV (battery electric vehicles) di Bengkel Konversi yang tersertifikasi, langkah selanjutnya ialah melakukan pengujian untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Permohonan ini diajukan melalui bengkel konversi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal, permohonan ini wajib melampirkan dokumen seperti tertuang dalam pasal 10 ayat 2, di antaranya;
1. Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Laporan Pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional
4. Diagram instalasi sistem penggerak motor listrik
5. Diagram kelistrikan
6. Sertifikat Bengkel Konversi
7. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor yang telah dilakukan konversi;
8. Standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi
Setelah melengkapi dokumen di atas maka akan mendapatkan surat pengantar pengujian untuk selanjutnya pemeriksaan kelaikan komponen konversi dan pengujian terhadap tipe fisik yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis meliputi balai pengelola tranportasi darat, pelaksanaan pengujian swasta yang terakreditasi, dan pelaksana pengujian berkala milik pemerintah DKI Jakarta atau kabupaten/kota yang terakreditasi.
Lebih lanjut nantinya akan mendapat Sertifikat Uji Tipe (SUT) konversi. SUT ini meruapakan dasar penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Konversi
Unit pelaksana uji tipe yang melakukan pengujian menerbitkan resume uji paling lama lima hari sejak pelaksanaan uji selesai. Jika dinyatakan lulus uji, resume itu disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Bukti lulus uji tipe konversi seperti tertuang dalam pasal 28, di antaranya;
a. keputusan Direktur Jenderal
b. SUT Konversi
c. Pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik
d. Resume uji
e. foto kendaraan bermotor
Untuk mengubah data kendaraan bermotor, seperti dijelaskan pada pasal 30 yakni harus memiliki SRUT. Sebab dokumen itu merupakan syarat untuk melakukan perubahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang telah melakukan konversi. SRUT akan diberikan kepada pemilik kendaraan melalui penanggung jawab Bengkel Konversi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Meta Luncurkan Ghost Post di Threads, Fitur Unggahan 24 Jam Pesaing X
- Jadwal KRL Jogja Solo, Rabu 29 Oktober 2025
- Hasil Drawing 11 Wakil Indonesia di Korea Masters 2025
- Pemkab Sleman Beri Penghargaan Bagi Pemuda-Pemudi Inspiratif
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Rabu 29 Oktober 2025
- Pasar Murah Jadi Upaya Pengendalian Inflasi di Gunungkidul
- Alami Cedera Lutut, Dani Carvajal Diprediksi Absen Hingga 2026
Advertisement
Advertisement




