Advertisement
Jokowi Tunjuk Luhut Jabat Koordinator Pengelola Pelaksanaan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik
Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan. - Ist/dok Penhumas Akmil
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Inpres tersebut para Menteri Kabinet Maju diberikan tugas khusus guna mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) di lingkungan instansi pemerintahan. Adapun, penggunaannya dilakukan unutk operasional maupun perorangan.
Advertisement
BACA JUGA : Resmi Presiden Jokowi Teken Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik
Aturan tersebut ditujukan untuk para menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, penglima TNI, kepala kepolisian, kepala lembaga, hingga kepala daerah setingkat gubernur, bupati dan wali kota.
Sementara itu, dalam salinan Inpres yang diterima Bisnis - Jaringan Harianjogja.com, Kamis (15/9/2022), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam hal ini diminta untuk menjadi koordinator pengelola pelaksanaan Inpres tersebut.
"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," demikian bunyi Inpres untuk tugas pertama Luhut.
Luhut mendapat tugas untuk menyelesaikan masalah yang dapat menghambat penerapan inpres dan melaporkan progres implementasi kepada Presiden Jokowi secara berkala yaitu 6 bulan sekali atau pada waktu yang diperlukan.
Tak hanya Luhut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mendapat tugas untuk melengkapi regulasi terkait standar biaya pemerintah untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Menkeu juga diminta untuk menelaah usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk dinas serta alasan pendukung terkait pengadaan kendaraan tersebut untuk operasional maupun perorangan.
Dia juga ditugaskan untuk mempercepat pengadaan kendaraan listrik dengan kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun penggantian. Namun, hal tersebut harus tetap memperhatikan kondisi Barang Milik Negara (BMN) dan prinsip efisiensi dan efektivitas.
"Memberikan fasiltias dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka percepatan epngadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi tugas Sri Mulyani dalam Inpres tersebut.
Selanjutnya, guna mempercepat produksi kendaraan listrik, Jokowi dalam Inpres menugaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk segera memenuhi kebutuhan transformasi kebutuhan kendaraan bahan baakr menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain itu, Menteri Agus juga diminta untuk memberi dukungan teknis untuk mendalami struktur industri kendaraan listrik agar cepat mencapai target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta mempercepat produksi komponen utama dan pendukung untuk kendaraan tersebut.
"Melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle)," bunyi Inpres.
Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif diminta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dalam rangka mendukung konektivitas transportasi kendaraan listrik.
"Memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha SPKLU dan SPBKLU melalui optimalisasi Sistem Online Single Submission, penyediaan sarana dan prasarana pemeriksaan dan pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan pemberian insentif tarif listrik untuk pengusaha SPKLU dan SPBKLU," demikian bunyi Inpres tersebut.
Menteri Arifin juga ditugaskan untuk mengkoordinasi penetapan lokasi SPKLU dan SPBKLU serta mempercepat konversi kendaraan bahan bakar menjadi kendaraan listrik dalam rangka transformasi energi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrokan Saat Protes, Lima Orang Tewas di Iran
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
Advertisement
PAD Pariwisata Bantul 2025 Gagal Target, Turun Rp4 Miliar
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- UMP 2026 Mulai Berlaku, Ini Besarannya
- Pentingnya Informasi Parenting Tepercaya di Indonesia
- 600 Hunian Danantara Siap Diserahkan ke Daerah
- Bulan Dana PMI Sleman 2025 Himpun Rp1,1 Miliar
- BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025
- Pengguna Transportasi Nataru Tembus 16 Juta Orang
- Kecelakaan Lalu Lintas Gunungkidul Meningkat di 2025
Advertisement
Advertisement



