Advertisement
Kejari Karanganyar Tetapkan Kades Berjo dan Mantan Dirut BUMDes Jadi Tersangka
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan Kades Berjo, Ngargoyoso, Suyatno, dan Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes, Eko Kamsono sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Atas perbuatannya nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,16 miliar.
Advertisement
BACA JUGA : Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Lebih dari Satu Orang
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan kedua tersangka akan dimintai keterangan pada Selasa (20/9/2022) mendatang.
Kedua tersangka ini juga akan langsung dipenjara jika saat pemeriksaan itu memenuhi syarat secara objektif maupun subjektif.
“Kedua aman kita periksa sebagai tersangka Selasa depan. Pada saat itu jika sarat objektif dan subjektif terpenuhi insyaallah langsung dilakukan penahanan,” kata dia dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Ihwal kedua peran masing-masing, Gilang enggan membeberkannya. Itu dikarenakan masih dalam ranah materi penyidikan. Dia mengatakan penetapan kedua tersangka setelah penyidik maraton mengusut kasus tersebut. Setidaknya ada 20 saksi yang dimintai keterangan dan dua saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo.
“Dua alat bukti telah memenuhi sehingga kita tetapkan tersangka. Satu ini masih Kades aktif,” kata dia.
Kedua tersangka dikenai pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Haedar Nashir Soroti Reformasi Polri, Tekankan Pembenahan Internal
- Jangan Lewatkan, SIM Keliling Sleman Buka Sabtu Malam 21 Februari 2026
- Ekspor DIY Desember 2025 Turun, Industri Pengolahan Tertekan
- Kekerasan Seksual di SLB Jogja, Guru Sementara Dipindah ke Disdikpora
- Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Dinilai Untungkan Indonesia
- THR Swasta Wajib Cair H-14 Lebaran, Melanggar Kena Sanksi
- Ahli Gizi RSA UGM Sarankan Menu Rendah Kalori Saat Puasa
Advertisement
Advertisement








