Advertisement

Miliki Ribuan Obat Terlarang, Pemuda Asal Banyumas Ditangkap Polisi

Jumali
Rabu, 14 September 2022 - 15:27 WIB
Jumali
Miliki Ribuan Obat Terlarang, Pemuda Asal Banyumas Ditangkap Polisi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyita ribuan butir obat terlarang dari seorang pemuda berinisial RO (21), warga Desa Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kasus ini terbongkar setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas," kata Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).

Advertisement

BACA JUGA : 2 Warga Cirebon Ditangkap Saat Hendak Edarkan Narkoba

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan RO di rumahnya, Desa Pekuncen, pada hari Senin (12/9/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, lanjut dia, petugas Satresnarkoba menemukan 6.420 butir obat dalam kemasan bertuliskan Tramadol HCL 50 mg dan 4.000 butir obat Hexymer.

"Secara keseluruhan, barang bukti tersebut senilai Rp17.600.000," kata Guntar.

Ia mengatakan pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Selain itu, Satresnarkoba Polresta Banyumas akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang karena membahayakan generasi muda.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Guntar.

Berdasarkan data, Satresnarkoba Polresta Banyumas sejak bulan Agustus 2022 hingga pertengahan September telah mengungkap enam kasus peredaran obat-obatan terlarang di daerah ini dengan barang bukti mencapai ribuan butir obat yang masuk daftar G tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sidang Pra Pradilan Robinson Saalino Dimulai, Kejati DIY Mendaftarkan Perkara Tanah Kas Desa

Jogja
| Senin, 05 Juni 2023, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda

Wisata
| Senin, 05 Juni 2023, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement