Pemkot Pekalongan Siapkan Rumah Aman bagi Korban Kekerasan
Pemkot Pekalongan mengimbau warga aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. DPMPPA membuka layanan pengaduan 24 jam dan menyediakan rumah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyita ribuan butir obat terlarang dari seorang pemuda berinisial RO (21), warga Desa Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kasus ini terbongkar setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas," kata Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA : 2 Warga Cirebon Ditangkap Saat Hendak Edarkan Narkoba
Atas dasar informasi tersebut, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan RO di rumahnya, Desa Pekuncen, pada hari Senin (12/9/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, lanjut dia, petugas Satresnarkoba menemukan 6.420 butir obat dalam kemasan bertuliskan Tramadol HCL 50 mg dan 4.000 butir obat Hexymer.
"Secara keseluruhan, barang bukti tersebut senilai Rp17.600.000," kata Guntar.
Ia mengatakan pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut dia, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Banyumas akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang karena membahayakan generasi muda.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Guntar.
Berdasarkan data, Satresnarkoba Polresta Banyumas sejak bulan Agustus 2022 hingga pertengahan September telah mengungkap enam kasus peredaran obat-obatan terlarang di daerah ini dengan barang bukti mencapai ribuan butir obat yang masuk daftar G tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Pekalongan mengimbau warga aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. DPMPPA membuka layanan pengaduan 24 jam dan menyediakan rumah.
SIM Keliling Polda DIY hadir Kamis 11 Juni 2026 di Qhomemart Ring Road Timur. Simak jadwal, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat uang pengganti Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp13,4 triliun dalam kasus korupsi.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 11 Juni 2026 lengkap rute YIA-Tugu dan Tugu-YIA. Cek jam keberangkatan kereta bandara terbaru di Jogja.
PT Astra Honda Motor (AHM) melalui AHM Best Student 2026 mengajak generasi muda untuk menghadirkan inovasi yang aplikatif, kreatif, dan berdampak nyata
Warga terdampak limbah SPPG Mangiran di Bantul mengaku didatangi empat orang tak dikenal yang mempertanyakan sikapnya terkait pencemaran sumur.