Advertisement

Kemenpan-RB Kebut Pendataan Pegawai Non-ASN, Begini Alur Proses Pendaftarannya

Alifian Asmaaysi
Rabu, 14 September 2022 - 00:27 WIB
Budi Cahyana
Kemenpan-RB Kebut Pendataan Pegawai Non-ASN, Begini Alur Proses Pendaftarannya Peserta bersiap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkot Madiun 2021 di Aula Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). SKD pengadaan CASN Pemkot Madiun 2021 diikuti 3.292 orang peserta yang memperebutkan 300 formasi. - Antara/Siswowidodo

Advertisement

Harian.com, JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengebut pendataan daftar tenaga Non-ASN hingga 30 September 2022 mendatang.

Plt. Menteri PAN-RB Mahfud MD telah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada akhir September ini. 

Advertisement

Instansi pemerintah terkait dapat langsung melaporkan daftar pegawai Non-ASN melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.

Untuk dapat melakukan impor data sekaligus melakukan pengecekan data para pegawai non-ASN, instansi terkait harus terlebih dahulu membuat akun dan melakukan registrasi. 

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan oleh para tenaga non-ASN untuk mendukung berjalannya proses pendataan, seperti dilansir dari laman resmi Pendataan Non ASN besutan BKN, diantaranya: 

1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pass Foto

5. Selfie/swafoto

6. Surat Keputusan Jabatan (SK Jabatan)

7. Bukti Pembayaran Gaji A

Alur Proses Pendataan Tenaga Non-ASN 2022

Sementara alur proses yang akan dilalui oleh instansi pemerintah terkait dan tenaga non-ASN dalam proses pendataan tenaga Non-ASN 2022 ini adalah: 

- Admin/operator instansi pemerintah mendaftarkan data tenaga non-ASN yang masih bekerja hingga saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non-ASN 

- Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan Non-ASN 

- Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja 

- Tenaga non-ASN mencetak hasil resume berupa kartu pendataanNon-ASN 

- Instansi melakukan verifikasi dan validasi data yang telah diinput oleh Tenaga Non-ASN 

- Instansi melakukan finalisasi data sampai ke batas waktu yang sudah ditentukan 

- Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement