Advertisement
Kemenpan-RB Kebut Pendataan Pegawai Non-ASN, Begini Alur Proses Pendaftarannya

Advertisement
Harian.com, JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengebut pendataan daftar tenaga Non-ASN hingga 30 September 2022 mendatang.
Plt. Menteri PAN-RB Mahfud MD telah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada akhir September ini.
Advertisement
Instansi pemerintah terkait dapat langsung melaporkan daftar pegawai Non-ASN melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.
Untuk dapat melakukan impor data sekaligus melakukan pengecekan data para pegawai non-ASN, instansi terkait harus terlebih dahulu membuat akun dan melakukan registrasi.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan oleh para tenaga non-ASN untuk mendukung berjalannya proses pendataan, seperti dilansir dari laman resmi Pendataan Non ASN besutan BKN, diantaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pass Foto
5. Selfie/swafoto
6. Surat Keputusan Jabatan (SK Jabatan)
7. Bukti Pembayaran Gaji A
Alur Proses Pendataan Tenaga Non-ASN 2022
Sementara alur proses yang akan dilalui oleh instansi pemerintah terkait dan tenaga non-ASN dalam proses pendataan tenaga Non-ASN 2022 ini adalah:
- Admin/operator instansi pemerintah mendaftarkan data tenaga non-ASN yang masih bekerja hingga saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non-ASN
- Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan Non-ASN
- Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja
- Tenaga non-ASN mencetak hasil resume berupa kartu pendataanNon-ASN
- Instansi melakukan verifikasi dan validasi data yang telah diinput oleh Tenaga Non-ASN
- Instansi melakukan finalisasi data sampai ke batas waktu yang sudah ditentukan
- Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement