Advertisement
Pengacara Bantah Ferdy Sambo Beri Uang kepada Bharada E dan Bripka RR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beredar kabar bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo memberi sejumah uang kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) setelah kejadian pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Namun kabar tersebut dibantah langsung oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia mengatakan bahwa dugaan tersebut tidak benar adanya dan dibantah oleh Ferdy Sambo.
Advertisement
“Atas dugaan tersebut klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka, serta didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan diantara seluruh tersangka,” ujar Arman saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Dia juga menegaskan, bahwa semuanya akan dibuka nanti dipersidangan tentang fakta-fakta yang terjadi di kasus pembunuhan Brigadir J.
“Faktanya tidak ada satupun bukti atas dugaan tersebut hingga proses hukum ini berlangsung. Nanti pada saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan. Kita tunggu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sambo memberi uang kepada Bharada E dan Bripka RR dengan alasan ucapan terima kasih karena sudah menjaga Putri Candrawathi.
Akan tetapi, pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Erman Umar, mengatakan kliennya tidak menerima uang yang dijanjikan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, usai penembakan Brigadir J. Senada dengan itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa Bharada E sempat diberi uang oleh Ferdy Sambo dengan alasan sudah menjaga Putri Candrawathi.
Akan tetapi, Ronny menegaskan bahwa Bharada E tidak menerima uang tersebut. “Iya betul (diberikan uang) jadi inisiasinya bukan datang dari klien saya, tapi dari FS. Itupun kilen saya tidak ambil uang tersebut,” ujar Ronny ketika dihubungi wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement