Advertisement
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Kita Hormati Saja Keputusan Hakim
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.
“Ya begini, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya urusan pembebasan itu pengadilan, remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Apakah dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya,” katanya, Kamis (8/9/2022).
Advertisement
Dia melanjutkan, apabila hakim sudah berpendapat, maka keputusan yang dikeluarkan tidak dapat diikutcampuri dan perlu untuk dihormati, sebab menurutnya hal tersebut merupakan proses ketatanegaraan. “Kalau sudah hakim berpendapat bahwa hukuman yang layak seperti itu ya sudah, kami tidak bisa ikut campur. Kita hormati, karena ini proses ketatanegaraan apabila bagi-bagi tugas, maka yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan adalah kita, kira-kira seperti itu kalau dalam hukum pidana,” ujarnya.
BACA JUGA: Daftar Nama 23 Narapidana Koruptor yang Bebas Bersyarat
Dia menyebut, bahwa soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat sehingga ditegaskannya kembali bahwa Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum apabila urusan hukuman memberikan keputusan untuk membebaskan.
Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
Sekadar informasi, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat. Bahkan, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Cuaca Ekstrem Rusak Dua Sekolah di Sleman, Disdik Siapkan Perbaikan
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Trump Soroti Keamanan Greenland, Bahas dengan Pemimpin Dunia di Davos
- Banjir Pantura Hambat KA Pandalungan, Tiba di Jember Molor 76 Menit
- Perpres Ojol Masih Digodok, Cari Titik Adil PengemudiAplikator
- BSSN Klaim Deteksi Serangan Siber Nasional Tercapai dalam Milidetik
- Angka Pernikahan di DIY Turun Konsisten Sejak 2019
- Basarnas Pastikan Data Smartwatch Kopilot ATR Rekaman Lama
- LBH Jogja Soroti Represi Aktivis dan Konflik Agraria Sepanjang 2025
Advertisement
Advertisement



