RUU Polri Disepakati, Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Jenderal
RUU Polri yang disepakati DPR dan pemerintah memberi kewenangan kepada presiden untuk memperpanjang usia pensiun jenderal bintang empat.
Kantor Komisi Yudisial. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Yudisial mendorong percepatan penanganan pelanggaran etik hakim melalui revisi RUU KY. Salah satunya dengan mengusulkan sanksi ringan dan sedang dapat diputus secara langsung dan bersifat final serta mengikat.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat respons terhadap dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.
Anggota Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun, mengatakan percepatan putusan menjadi alasan utama usulan tersebut.
“Setiap putusan terkait perilaku hakim, dugaan penyimpangan, kami berharap bisa cepat diputuskan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Dalam skema yang diusulkan, sanksi ringan dan sedang akan ditetapkan langsung oleh KY tanpa proses panjang. Sementara untuk pelanggaran berat tetap melibatkan forum Mahkamah Kehormatan Hakim bersama Mahkamah Agung.
“Oleh karena kita ambil final and binding untuk sanksi ringan dan sedang. Kalau sanksi berat, sangat adil jika bersama Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut Asrun, pendekatan ini menjadi jalan tengah untuk menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan etik hakim.
Ia menambahkan, pembahasan teknis masih akan dilakukan bersama Mahkamah Agung guna memastikan keselarasan mekanisme yang diusulkan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat menjaga hubungan kelembagaan tetap harmonis tanpa mengambil langkah ekstrem.
“Kita ambil langkah moderat, itu sudah sangat bagus,” ujarnya.
Dalam proses legislasi, KY menempatkan diri sebagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah, bukan sebagai pengusul utama undang-undang.
Asrun menegaskan, dalam praktik legal drafting, masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang demokratis dan komprehensif.
Ia juga mengungkapkan sejumlah masukan KY telah disampaikan dalam pembahasan RUU yang kini terus berkembang di parlemen. Draf akhir masih dalam proses penyempurnaan.
Asrun mengapresiasi keterbukaan Komisi III DPR yang dinilai progresif dalam menyerap aspirasi, termasuk dari KY.
“Komisi III sangat terbuka terhadap masukan. Ini bagian dari proses legislasi yang demokratis,” katanya.
Penguatan kewenangan KY dalam revisi RUU tersebut disebut sebagai bagian dari mandat konstitusional untuk menjaga integritas dan martabat hakim di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
RUU Polri yang disepakati DPR dan pemerintah memberi kewenangan kepada presiden untuk memperpanjang usia pensiun jenderal bintang empat.
Sri Sultan minta UGM perkuat tata kelola dan kualitas akademik hadapi persaingan global. MWA baru diharapkan lebih transparan.
Timnas putri Indonesia ditahan Kamboja 1-1 di Garuda Championship Series 2026. Gol Rosdilah dibalas cepat, penalti kontroversial.
BI proyeksikan rupiah 2027 di Rp16.800–17.500 per dolar AS. Ini lima faktor pendorong penguatan menurut Perry Warjiyo.
Raffi Ahmad akan klarifikasi usai namanya disebut KPK dalam kasus Bea Cukai. Hotman Paris pastikan konferensi pers digelar Kamis.
Apple menghadirkan fitur AI baru di iOS 27 yang mampu mengganti password pengguna secara otomatis saat terdeteksi bocor atau berisiko diretas.