Advertisement
PPP Pecah, Kubu Suharso Monoarfa Anggap Mardiono Plt Ketum yang Tidak Sah
Ketua Umum PPP Periode 2021 - 2026 Suharso Monoarfa. - Twitter PPP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bidang Organisasi, Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Syaifullah Tamliha mengatakan Muhamad Mardiono diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PPP secara tak sah.
Sebagai informasi, Mahkamah Partai memutuskan memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP. Kemudian pada Senin (5/9/2022), lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP, Muhamad Mardiono diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP menggantikan Suharso untuk sisa masa bakti 2020 - 2025.
Advertisement
Tamliha menegaskan, bahwa mukernas yang jadi ajang pengangkatan Mardiono diselenggarakan secara tak sah. Sesuai aturan AD/ART PPP, jelasnya, materi yang akan dibahas dalam Mukernas harus diserahkan kepada anggota partai paling lambat 15 hari sebelumnya Mukernas diselenggarakan.
Namun, ungkap Tamliha, dirinya tak pernah menerima materi mukernas. Bahkan, jelasnya, dia baru diundang pada hari H pelaksanaan kukernas.
"Ini masa jam 11 malam bikin mukernas. Ilegal, lebih tepatnya tidak memenuhi syarat AD/ART," ujar Tamliha saat ditemui awak media di sela workshop nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia, Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).
Pihaknya juga belum akan membawa perkara pengangkatan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP ke ranah hukum. Dia yakin sesuai aturan yang berlaku, saat ini Suharso masih secara sah menjabat Ketum PP
Dia menegaskan, yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Ketum dan Sekretaris Jenderal PPP adalah Suharso dan Muhammad Arwani Thomafi. Oleh sebab itu, yang berhak mengurus partai hingga pemilihan presiden dan pencalegan anggota dewan pada 2024 masih Suharso dan Arwani.
BACA JUGA: Diiming-imingi Investasi, Warga Bantul Ketipu Rp850 Juta
"Aturannya kan harus sampai pencalegankan yang megang mereka ini [Suharso dan Arwani]. Masa dia mau merubah lagi, KPU kan tidak mungkin membuka lagi pendaftaran partai politik," ujar Tamliha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD
- Kemenag: 58 Persen Guru PAI SD Belum Fasih Mengaji
- Gencatan Senjata, Ribuan Pengungsi Thailand Mulai Pulang
- Dua Pejabat Raja Ampat Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- Joglo Berusia Seabad di Imogiri Bertahan di Tengah Zaman
- Mensos: BLTS 2025 Sudah Tersalurkan ke 33 Juta KPM
- BMKG: Segmen Kajai-Talamau Picu Potensi Tsunami Danau Maninjau
Advertisement
Advertisement




