Advertisement

Promo November

Istri Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan

Lukman Nur Hakim
Selasa, 06 September 2022 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Istri Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan hari ini, Selasa (6/9/2022). Pemeriksaan ini dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa rencana penggunaan alat itu dilakukan dalam pemeriksaan hari ini.

Advertisement

“Untuk hari ini Putri Chandrawathi [PC] dan saksi Susi,” ujar Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (6/9/2022).

Andi juga memaparkan bahwa untuk pemeriksaan menggunakan lie detector dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di Sentul, Jawa Barat.

“Iya [di Puslabfor],” ujarnya.

Baca juga: Pelecehan Istri Ferdy Sambo Masuk BAP, Buktinya Dipertanyakan

Sebelumnya, Istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati selesai melakukan pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Setelah hampir 12 jam dilakukan pemeriksaan, kuasa hukum keluarga Arman Hanis mengatakan bahwa Putri tidak dilakukan penahanan.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tutur Arman di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dinihari.

Sekadar informasi, untuk tersangka saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu FS, PC, E, RR dan KM yang kelimanya dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 24 November 2024: Hujan Ringan hingga Petir

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement