Advertisement
IPW Duga Klaim Pelecehan Istri Ferdy Sambo hanya Akal-akalan, Ini yang Mustahil
Indonesia Police Watch (IPW) mendukung sanggahan LPSK terkait dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi (kanan) oleh Brigadir J yang disampaikan Komnas HAM. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mempertanyakan kebenaran dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Diketahui, dalam pernyataan tersebut LPSK memberikan gambaran bahwa ada relasi kuasa antara Brigadir J dan juga Putri Chandrawathi yang tidak memungkinkan terjadinya hal tersebut.
Advertisement
"IPW setuju dan mendukung pernyataan LPSK terkait dugaan pelecehan seksual tersebut patut dipertanyakan, karena relasi kuasa antara Brigadir J dan PC serta FS adalah sebagai atasan dan bawahan bahkan posisinya seakan-akan tuan terhadap pembantunya," ujar Ketua IPW Sugeng dalam keterangan resminya, Senin (5/9/2022).
Sugeng juga menyampaikan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC) merupakan 'akal-akalan' agar dugaan serupa yang pernah muncul sebelumnya, kembali ditelisik usai kasus penembakan di Duren Tiga tuntas.
BACA JUGA: Begal Payudara di JJLS Gunungkidul Ditangkap Polisi, Korbannya Tiga
"Hal tersebut adalah sesuatu rekayasa cerita baru setelah cerita pelecahan seksual yang terjadi di Duren Tiga kasusnya dihentikan. Ini adalah penyebaran berita bohong yang kedua sehingga berpotensi untuk diperiksa kembali sebagai suatu tindak pidana penyebaran berita bohong," tuturnya.
Sekadar informasi, Komnas HAM menyampaikan temuan atas pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pembunuhan Brigadir J ini merupakan bentuk extrajudicial killing dengan latar belakang kekerasan seksual. Adapun, extrajudicial killing adalah pembunuhan atau penghukuman mati tanpa proses hukum.
"Terjadi peristiwa pembunuhan Brigadir J yakni extrajudicial killing yang latar belakangnya adalah dugaan kekerasan seksual," kata Beka dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
Advertisement
Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Satu Napi di Wonosari Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Lebaran
- Debut Pelatih Baru dan Kembalinya Bek di Skuad Garuda Jadi Sorotan
- Krisis Energi, Korsel Ketatkan Pembatasan Kendaraan di Hari Kerja
- Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Tonga Peringatan Tsunami Dikeluarkan
- Besok Masuk Kerja ASN Bantul Diminta Tancap Gas Meski WFA
- Stok Pangan di Jogja Melimpah Saat Permintaan Lebaran Naik
- Kapal Terombang Ambing di Laut Kepulauan Seribu, Penumpang Dievakuasi
Advertisement
Advertisement







