Advertisement
IPW Duga Klaim Pelecehan Istri Ferdy Sambo hanya Akal-akalan, Ini yang Mustahil
Indonesia Police Watch (IPW) mendukung sanggahan LPSK terkait dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi (kanan) oleh Brigadir J yang disampaikan Komnas HAM. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mempertanyakan kebenaran dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Diketahui, dalam pernyataan tersebut LPSK memberikan gambaran bahwa ada relasi kuasa antara Brigadir J dan juga Putri Chandrawathi yang tidak memungkinkan terjadinya hal tersebut.
Advertisement
"IPW setuju dan mendukung pernyataan LPSK terkait dugaan pelecehan seksual tersebut patut dipertanyakan, karena relasi kuasa antara Brigadir J dan PC serta FS adalah sebagai atasan dan bawahan bahkan posisinya seakan-akan tuan terhadap pembantunya," ujar Ketua IPW Sugeng dalam keterangan resminya, Senin (5/9/2022).
Sugeng juga menyampaikan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC) merupakan 'akal-akalan' agar dugaan serupa yang pernah muncul sebelumnya, kembali ditelisik usai kasus penembakan di Duren Tiga tuntas.
BACA JUGA: Begal Payudara di JJLS Gunungkidul Ditangkap Polisi, Korbannya Tiga
"Hal tersebut adalah sesuatu rekayasa cerita baru setelah cerita pelecahan seksual yang terjadi di Duren Tiga kasusnya dihentikan. Ini adalah penyebaran berita bohong yang kedua sehingga berpotensi untuk diperiksa kembali sebagai suatu tindak pidana penyebaran berita bohong," tuturnya.
Sekadar informasi, Komnas HAM menyampaikan temuan atas pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pembunuhan Brigadir J ini merupakan bentuk extrajudicial killing dengan latar belakang kekerasan seksual. Adapun, extrajudicial killing adalah pembunuhan atau penghukuman mati tanpa proses hukum.
"Terjadi peristiwa pembunuhan Brigadir J yakni extrajudicial killing yang latar belakangnya adalah dugaan kekerasan seksual," kata Beka dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY hingga Hari Keempat Operasi Lilin
- Rio Dewanto dan Barry Prima Main Film Kuyank
- Rupiah Menguat Terbatas, Dolar Ditahan Sentimen Nataru
- Batas Akhir Hari Ini, 28 Provinsi Wajib Umumkan UMP 2026
- Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
- Tekan Emisi, Kilang Pertamina Gandeng Mitra Global Kembangkan WSA
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
Advertisement
Advertisement



