Advertisement
Berikut Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru September 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan naik pesawat untuk rute internasional yang wajib dipatuhi penumpang, berlaku mulai 1 September 2022.
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 88/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.
Advertisement
“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam siaran pers, Sabtu (3/9/2022).
Dia menuturkan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), untuk memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 bandara internasional.
Isnin menyebutkan Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.
BACA JUGA: BBM Naik, Ekonom: Tidak Kreatif!
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, lanjutnya, pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Namun dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Sementara itu, dia menjelaskan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, yakni PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Pengecualian di antaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.
Isnin memastikan dengan berlakunya SE No. 88/2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
BACA JUGA: Mensos Pastikan Data Bansos Akurat karena Diperbarui Setiap Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement