Advertisement
Berikut Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru September 2022
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan naik pesawat untuk rute internasional yang wajib dipatuhi penumpang, berlaku mulai 1 September 2022.
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 88/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.
Advertisement
“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam siaran pers, Sabtu (3/9/2022).
Dia menuturkan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), untuk memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 bandara internasional.
Isnin menyebutkan Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.
BACA JUGA: BBM Naik, Ekonom: Tidak Kreatif!
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, lanjutnya, pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Namun dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Sementara itu, dia menjelaskan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, yakni PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Pengecualian di antaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.
Isnin memastikan dengan berlakunya SE No. 88/2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
BACA JUGA: Mensos Pastikan Data Bansos Akurat karena Diperbarui Setiap Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Girder Tol Jogja Solo di Tikungan Ngawen Sleman Tuntas Terpasang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Ini Hasilnya
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Internet Tak Sekadar Hadir, Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas
- OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Motifnya Tak Melulu Biaya Politik
Advertisement
Advertisement








