Advertisement
Pekerja dengan Upah di Atas Rp3,5 Juta Juga Berhak Dapat Bansos, Ini Syaratnya
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020). - Antara/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menyebut pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta juga berhak menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah. Syaratnya, mereka bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, @prastow. Dalam sebuah video, Prastowo menjelaskan penyaluran bansos menggunakan acuan nominal gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau upah minimum.
Advertisement
BACA JUGA: BCS Tarik Diri 4 Laga Ke Depan, Ini Tanggapan Manajemen PSS Sleman
Sejumlah wilayah memang mencatatkan upah minimum di atas Rp3,5 juta per bulan, sehingga mereka tidak bisa memperoleh bansos meskipun gajinya setara dengan upah minimum tersebut. Prastowo kemudian menjelaskan bahwa mereka tetap berhak memperoleh bansos saat ini.
"Bantuan subsidi upah yang kemarin diumumkan pemerintah untuk 16 juta pekerja senilai Rp9 triliun, batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp3,5 juta itu untuk yang upah minimum. Tetapi, bagi daerah yang upah minimumnya di atas Rp3,5 juta berlaku upah minimum di tempat masing-masing," ujar Prastowo dalam unggahannya, Sabtu (3/9/2022).
Pada saat mengumumkan pemberian bansos, pemerintah hanya menyebut bahwa kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah adalah gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tidak terdapat penjelasan mengenai upah minimum. Hingga berita ini ditulis, pemerintah pun belum menerbitkan aturan pernyataan resmi mengenai pemberian bansos bagi pekerja dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta.
Merujuk pada pengumuman pemerintah, sebanyak 16 juta pekerja yang sesuai kriteria berhak memperoleh bantuan subsidi upah senilai Rp600.000. Bansos itu dicairkan dalam satu gelombang, dengan total anggaran Rp9,6 triliun.
Pemerintah menargetkan pencairan bansos pada pekan ini, sebagai respons atas mahalnya harga sejumlah kebutuhan. Penyaluran bansos itu pun kerap dinilai sebagai sinyal akan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), karena anggaran subsidi yang ada sudah jebol dan asumsi-asumsinya tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
BACA JUGA: Bansos BBM untuk Warga DIY Segera Cair
Selain pemberian bantuan subsidi upah, pemerintah pun menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 bagi 20,65 juta masyarakat miskin, dengan total anggaran Rp12,4 triliun. Lalu, pemerintah mengalokasikan 2 persen dana transfer umum untuk bantuan sosial ke sektor transportasi umum dan perlindungan sosial tambahan.
"Termasuk untuk saudara-saudara, para nelayan, petani, supir, tukang ojek, pedagang mikro, UMKM, dan lain-lain di daerah, yang tidak mendapatkan bantuan nanti bisa memanfaatkan alokasi dari pemda, yang dialokasikan 2 persen dari dana transfer umum, atau kurang lebih Rp2,17 triliun," ujar Prastowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
SIM Keliling Sleman Buka Layanan Akhir Pekan Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rembugan Bahas Pendaftaran Tanah, Tingkatkan Kapasitas ASN
- Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria Solusi Penguasaan Tanah Adil
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 19 Desember 2025
- Rapat Koordinasi GTRA Kota Jogja Susun Program Reforma Agraria 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025
- Krisna 2025 Tegaskan UIN Suka Kampus Riset Unggulan
- Menteri Nusron Minta Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertifikat Tanah
Advertisement
Advertisement




