Advertisement
Pekerja dengan Upah di Atas Rp3,5 Juta Juga Berhak Dapat Bansos, Ini Syaratnya
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020). - Antara/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menyebut pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta juga berhak menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah. Syaratnya, mereka bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, @prastow. Dalam sebuah video, Prastowo menjelaskan penyaluran bansos menggunakan acuan nominal gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau upah minimum.
Advertisement
BACA JUGA: BCS Tarik Diri 4 Laga Ke Depan, Ini Tanggapan Manajemen PSS Sleman
Sejumlah wilayah memang mencatatkan upah minimum di atas Rp3,5 juta per bulan, sehingga mereka tidak bisa memperoleh bansos meskipun gajinya setara dengan upah minimum tersebut. Prastowo kemudian menjelaskan bahwa mereka tetap berhak memperoleh bansos saat ini.
"Bantuan subsidi upah yang kemarin diumumkan pemerintah untuk 16 juta pekerja senilai Rp9 triliun, batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp3,5 juta itu untuk yang upah minimum. Tetapi, bagi daerah yang upah minimumnya di atas Rp3,5 juta berlaku upah minimum di tempat masing-masing," ujar Prastowo dalam unggahannya, Sabtu (3/9/2022).
Pada saat mengumumkan pemberian bansos, pemerintah hanya menyebut bahwa kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah adalah gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tidak terdapat penjelasan mengenai upah minimum. Hingga berita ini ditulis, pemerintah pun belum menerbitkan aturan pernyataan resmi mengenai pemberian bansos bagi pekerja dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta.
Merujuk pada pengumuman pemerintah, sebanyak 16 juta pekerja yang sesuai kriteria berhak memperoleh bantuan subsidi upah senilai Rp600.000. Bansos itu dicairkan dalam satu gelombang, dengan total anggaran Rp9,6 triliun.
Pemerintah menargetkan pencairan bansos pada pekan ini, sebagai respons atas mahalnya harga sejumlah kebutuhan. Penyaluran bansos itu pun kerap dinilai sebagai sinyal akan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), karena anggaran subsidi yang ada sudah jebol dan asumsi-asumsinya tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
BACA JUGA: Bansos BBM untuk Warga DIY Segera Cair
Selain pemberian bantuan subsidi upah, pemerintah pun menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 bagi 20,65 juta masyarakat miskin, dengan total anggaran Rp12,4 triliun. Lalu, pemerintah mengalokasikan 2 persen dana transfer umum untuk bantuan sosial ke sektor transportasi umum dan perlindungan sosial tambahan.
"Termasuk untuk saudara-saudara, para nelayan, petani, supir, tukang ojek, pedagang mikro, UMKM, dan lain-lain di daerah, yang tidak mendapatkan bantuan nanti bisa memanfaatkan alokasi dari pemda, yang dialokasikan 2 persen dari dana transfer umum, atau kurang lebih Rp2,17 triliun," ujar Prastowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sultan HB X Jadi Pembicara Kunci di Seminar Nasional HB II
- Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat
- Kendaraan Keluar Exit Tol Prambanan Tembus Seribu Unit Per Jam
- Ratusan Ribu Kendaraan Padati Jalur Mudik pada Puncak Arus Lebaran
- PDI Perjuangan DIY Dirikan Posko Gotong Royong Mudik di Lima Titik
- Mabes TNI Selidiki Sosok Pemberi Perintah Penyiraman Aktivis KontraS
- OPINI: Fathers Matter: Ayah, Kesetaraan, dan Masa Depan Generasi
Advertisement
Advertisement







