Advertisement
Komnas HAM Sebut Brigadir J Dapat Ancaman Pembunuhan Setelah Peristiwa Magelang
Komnas HAM menampilkan foto jenazah Brigadir J - Bisnis / Setyo Aji Harjanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J mendapat ancaman akan dibunuh pada 7 Juli 2022 malam.
Ancaman itu didapat setelah peristiwa Magelang terjadi.
Advertisement
Diketahui, pada 7 Juli 2022, Brigadir J, Kuat Ma'ruf, dan istri eks Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berada di Magelang. Pada tanggal yang sama pula terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
"Pertama kali memang tanggal 7 malam dia diancam dibunuh," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Anam mengatakan pada keesokan harinya Brigadir J pun pulang ke Jakarta. Akhirnya, pada tanggal yang sama Brigadir J kemudian tewas.
Anam mengaku sempat heran lantaran rentang waktu antara ancaman pembunuhan dan hingga Brigadir J meninggal tidak sampai 24 jam.
"Makanya dari awal komnas ham ‘loh kok ada ancaman enggak sampai 24 jam terus dia meninggal'," kata Anam.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pembunuhan Brigadir J ini merupakan bentuk extrajudicial killing dengan latar belakang kekerasan seksual. Adapun extrajudicial killing artinya pembunuhan atau penghukuman mati tanpa proses hukum.
"Terjadi peristiwa pembunuhan Brigadir J yakni extrajudicial killing yang latar belakangnya adalah dugaan kekerasan seksual," kata Beka dalam konferensi pers di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
BACA JUGA: Survei: Dipasangkan dengan Ganjar atau Anies, Airlangga Capres Teratas
Beka mengatakan pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya di lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo, di jalan Saguling.
Namun, kata Beka, peristiwa pembunuhan ini tidak dapat dijelaskan secara perinci lantara sepanjang proses pengungkapannya terdapat hambatan. Menurut dia, hambatan itu disebabkan karena adanya perintangan terhadap keadilan atau obstruction of justice.
"Terjadi dengan perencanaan di lokasi rumah Saguling. Peristiwa extrajudicial killing, ini tidak dapat dijelaskan detail karena banyak hambatan yaitu tindakan obstruction of justuce yang dilakukan berbagai pihak," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- SEA Games 2025 Berakhir di Bangkok, Malaysia Siap 2027
- Prediksi PSM vs Malut United: Misi Juku Eja Hadang Laju Tamu
- Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
- Pendapatan ChatGPT Mobile Tembus Rp50 Triliun
- Emil Audero Gemilang, Cremonese Tahan Imbang Lazio
- Kerja Sama Sampah Gunungkidul dengan Kota Jogja Terancam Batal
- Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
Advertisement
Advertisement




