Advertisement
Dewan Pers Beri Apresiasi untuk MK yang Tolak Uji Materi UU Pers

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Berdasarkan putusan tersebut, Agung menilai bahwa kesembilan hakim MK yang bertugas dalam persidangan itu telah mengemban tugasnya dengan sikap yang adil serta pikiran yang jernih.
Advertisement
Menurut Agung, keputusan yang diambil oleh MK ini justru menunjukan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Hientje Grontson, Hans M. Kawaengian, dan Soegiharti Santoso tidak bersifat kontradiktif.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan
UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” terang Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Sementara itu, anggota Dewan Pers Ninik Rahayu berpendapat bahwa gugatan yang disampaikan oleh ketiga wartawan itu hanya memuat tentang permasalahan konkret dan bukan norma.
Maka dari itu, Ninik meminta kepada seluruh konstituen pers untuk bisa memberikan saran, kritik, ataupun masukan jika merasakan ketidakpuasaan terhadap ketentuan yang telah disusun dan ditetapkan oleh organisasi pers tersebut.
“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya," tutur Ninik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
Advertisement

Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Panggilan untuk Pemburu Apple! Harga iPhone 16 Series di iBox Mulai Rp12,49 Juta
- Selebgram Terduga Penistaan Agama di Balangan Meminta Maaf dan Berjanji Tak Akan Mengulang
- Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- 2 Staf UNRWA, 8 Pekerja Kemanusiaan & Petugas Tanggap Darurat Tewas di Gaza
- Kapal Induk Terbaru Milik AL Amerika Serikat Dinamai USS Elon Musk
- Wamendag & Satgas Pangan Usut Pengusaha Nakal yang Ubah Kemasan Beras
Advertisement
Advertisement