Advertisement
Dewan Pers Beri Apresiasi untuk MK yang Tolak Uji Materi UU Pers
Ilustrasi surat kabar. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Berdasarkan putusan tersebut, Agung menilai bahwa kesembilan hakim MK yang bertugas dalam persidangan itu telah mengemban tugasnya dengan sikap yang adil serta pikiran yang jernih.
Advertisement
Menurut Agung, keputusan yang diambil oleh MK ini justru menunjukan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Hientje Grontson, Hans M. Kawaengian, dan Soegiharti Santoso tidak bersifat kontradiktif.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan
UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” terang Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Sementara itu, anggota Dewan Pers Ninik Rahayu berpendapat bahwa gugatan yang disampaikan oleh ketiga wartawan itu hanya memuat tentang permasalahan konkret dan bukan norma.
Maka dari itu, Ninik meminta kepada seluruh konstituen pers untuk bisa memberikan saran, kritik, ataupun masukan jika merasakan ketidakpuasaan terhadap ketentuan yang telah disusun dan ditetapkan oleh organisasi pers tersebut.
“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya," tutur Ninik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pria 44 Tahun Ajak Remaja Main Nikah-Nikahan, Ujungnya Pemerkosaan
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- WFH ASN DIY Dimulai, Rabu Dipilih Hindari Efek Libur Panjang
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
- Prabowo: 70 Persen Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
- Penyerbuan Al Aqsa Picu Kecaman, MHM Soroti Pelanggaran
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di DIY Mulai 9-11 April
- Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah
Advertisement
Advertisement







