Advertisement

Astaga! Kim Jong-un Hukum Petugas Kesehatan karena Banyaknya Pasien Covid-19

Hesti Puji Lestari
Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:37 WIB
Bhekti Suryani
Astaga! Kim Jong-un Hukum Petugas Kesehatan karena Banyaknya Pasien Covid-19 Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan istrinya Ri Sol-ju saat menonton pertunjukan untuk memperingati Hari Bintang Bersinar, hari ulang tahun mendiang Kim Jong-il, di Teater Seni Mansudae di Pyongyang, Korea Utara dalam foto tanpa tanggal yang dirilis Agensi Berita Sentral Korea (KCNA), Rabu (17/2/2021)./Antara - KCNA via Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, memutuskan menghukum sejumlah tenaga kesehatan karena banyaknya pasien Covid-19 di salah satu wilayah Korea Utara.

Sudah bukan rahasia lagi jika Kim Jong-un adalah pemimpin yang kejam. Namun belakangan ini, presiden Korea Utara tersebut dikabarkan semakin sering menghukum sejumlah pejabat atau anggota partai, bahkan hanya karena alasan sepele.

Advertisement

Kata salah seorang pejabat administrasi dari Chongjin di provinsi timur laut Hamgyong Utara yang tak mau disebutkan namanya, pemerintah kini semakin sering menjatuhkan hukuman kepada anggota partai yang lain.

“Tirani Departemen Organisasi dan Bimbingan menjadi semakin parah,” kata sumber itu. 

“Pejabat umum dan anggota partai gemetar ketakutan karena pejabat departemen sering memecat dan menghukum pejabat dan anggota partai lainnya," tambahnya.

Saat Kim Jong-un meninjau proyek pembangunan Pembangkit Listrik Orangchon di kota itu pada Agustus, sebanyak delapan manajer proyek dijatuhi hukuman.

Alasannya, karena mereka tidak mengamankan tenaga kerja yang diperlukan untuk membangun pembangkit listrik.

Selain itu belum lama ini, Departemen yang berarti Kim Jong-un juga menghukum tenaga medis atas ketidakefektifan inisiatif karantina mereka terhadap penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Sultan HB X Sampaikan Sapa Aruh Satu Dasarwarsa Keistimewaan DIY, Ini Isi Lengkapnya

“Alasan dari hukuman tersebut adalah banyaknya pasien demam COVID-19 selama masa karantina, dan pengelola tidak menyiapkan hand sanitizer dengan baik dan tidak memberlakukan arahan penggunaan masker bagi karyawannya,'' katanya.

Hukuman yang diberikan juga bermacam-macam, mulai dari peringatan sampai pemecatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement