Advertisement
Astaga! Kim Jong-un Hukum Petugas Kesehatan karena Banyaknya Pasien Covid-19
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan istrinya Ri Sol-ju saat menonton pertunjukan untuk memperingati Hari Bintang Bersinar, hari ulang tahun mendiang Kim Jong-il, di Teater Seni Mansudae di Pyongyang, Korea Utara dalam foto tanpa tanggal yang dirilis Agensi Berita Sentral Korea (KCNA), Rabu (17/2/2021)./Antara - KCNA via Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, memutuskan menghukum sejumlah tenaga kesehatan karena banyaknya pasien Covid-19 di salah satu wilayah Korea Utara.
Sudah bukan rahasia lagi jika Kim Jong-un adalah pemimpin yang kejam. Namun belakangan ini, presiden Korea Utara tersebut dikabarkan semakin sering menghukum sejumlah pejabat atau anggota partai, bahkan hanya karena alasan sepele.
Advertisement
Kata salah seorang pejabat administrasi dari Chongjin di provinsi timur laut Hamgyong Utara yang tak mau disebutkan namanya, pemerintah kini semakin sering menjatuhkan hukuman kepada anggota partai yang lain.
“Tirani Departemen Organisasi dan Bimbingan menjadi semakin parah,” kata sumber itu.
“Pejabat umum dan anggota partai gemetar ketakutan karena pejabat departemen sering memecat dan menghukum pejabat dan anggota partai lainnya," tambahnya.
Saat Kim Jong-un meninjau proyek pembangunan Pembangkit Listrik Orangchon di kota itu pada Agustus, sebanyak delapan manajer proyek dijatuhi hukuman.
Alasannya, karena mereka tidak mengamankan tenaga kerja yang diperlukan untuk membangun pembangkit listrik.
Selain itu belum lama ini, Departemen yang berarti Kim Jong-un juga menghukum tenaga medis atas ketidakefektifan inisiatif karantina mereka terhadap penyebaran COVID-19.
BACA JUGA: Sultan HB X Sampaikan Sapa Aruh Satu Dasarwarsa Keistimewaan DIY, Ini Isi Lengkapnya
“Alasan dari hukuman tersebut adalah banyaknya pasien demam COVID-19 selama masa karantina, dan pengelola tidak menyiapkan hand sanitizer dengan baik dan tidak memberlakukan arahan penggunaan masker bagi karyawannya,'' katanya.
Hukuman yang diberikan juga bermacam-macam, mulai dari peringatan sampai pemecatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
Advertisement
Rute Sawah ke Tol Jogja Solo GT Purwomartani Dihapus dari Google Maps
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kuota Haji, KPK Pastikan Yaqut Masih Dirawat
- Kerja Sama Nuklir, Rusia Bangun PLTN di Vietnam
- Pesawat Militer Kolombia Jatuh Seusai Lepas Landas 66 Tewas
- Harga Emas Turun Tajam Banyak Investor Mulai Beralih
- Arus Balik 2026, Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta
- Yaqut Kembali ke Rutan Setelah Lebaran di Rumah
- Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Bantul Diperbolehkan Tidak Masuk Kantor
Advertisement
Advertisement







