Advertisement
Catat! Naik Kapal Laut Juga Wajib Booster

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut. Hal ini menyusul kebijakan serupa untuk penumpang pesawat dan Kereta Api.
Aturan ini selaras dengan terbitnya, Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha mengatakan aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut telah diatur dalam SE No.83/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan terbaru ini, Arif menjelaskan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Naik Pesawat, Ini Sederet Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (30/8/2022).
Secara rinci, paparnya, PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Bagi PPDN usia 6-17 tahun juga wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Sedangkan untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid- 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Cerah Berawan lalu Hujan Lebat, Cek Prakiraan Cuaca Boyolali Minggu 2 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Minggu 2 April: Waspada Angin Cukup Kencang Siang Ini
- Timnas Indonesia U-20 Resmi Dibubarkan Usai Batal Tampil di Piala Dunia U-20
- Lumayan Bersahabat, Cek Prakiraan Cuaca Wonogiri Hari Ini Minggu 2 April
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Rekor Tertinggi! 700 Ribu Kasus TBC Ditemukan Sepanjang 2022
- Tiket Bisa Dibeli Online, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Sabtu 1 April 2023
- Prakiraan Cuaca DIY, Sabtu 1 April 2023: Siang Ini, Sleman Hujan Petir
- Top 7 News Harianjogja.com, Sabtu 1 April 2023
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 April 2023: Ada yang Turun
- KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah di Rumah Rafael, Ada Hermes
Advertisement
Advertisement