Advertisement
DPR Akan Panggil Kapolri untuk Bahas Kasus Ferdy Sambo Hingga KM 50

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kasus kematian Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo hingga kasus KM 50 pada Rabu (24/8/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan RDP akan dilakukan secara tertutup dan terbuka. Dalam rapat tertutup, jelas Desmond, Komisi III akan mencecar Kapolri terkait proses penyidikan Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA: Rute Penerbangan Internasional YIA Ditambah ke Singapura, Malaysia, hingga Turki
"Kenapa? Untuk kepentingan penyidikan kan tidak bisa dibuka ke publik untuk sementara," jelas Desmond kepada awak media di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Sementara itu, untuk rapat terbuka, Komisi III akan menanyakan kejelasan keterlibatan anggota Polri lain dalam kasus Sambo. Apalagi, lanjut Desmond, sangat banyak anggota Polri yang diperiksa.
"Kami akan bertanya, apa tindakan Kapolri terhadap sekian banyak orang yang terlibat dalam kasus Sambo?" ujarnya.
Selain itu, Komisi III juga akan kembali membahas kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek oleh polisi beberapa waktu lalu.
Menurut Desmond, Komisi III akan meminta kejelasan Kapolri terkait kemungkinan kasus KM 50 direkayasa, sama seperti kasus penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Pasalnya, Sambo diketahui juga menangani kasus KM 50.
BACA JUGA: Sportourism, Olahraga Sekaligus Wisata untuk Jaring Pasar Internasional
"Kasus KM 50 misalnya, apakah rekayasa by design ini [kasus penembakan Brigadir J] sama dengan rekayasa KM 50? Kalau sama, kasihan keluarga korban KM 50," ungkap Desmond.
Pada Senin (22/8/2022), DPR pertama kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Sambo. Dalam RDP kali ini, Komisi III memanggil Kompolnas, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Dianggap Sukses Kurangi Emisi dari Sektor Kehutanan, Indonesia Terima Rp718 Miliar
- Akhirnya, Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar
- 2023, DPUPKP Bantul akan Aspal 39 Ruas Jalan
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
Advertisement

LBH Jogja Ungkap Serangkaian Ketidakadilan Ekonomi Warga Sepanjang 2022
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erdogan Umumkan Keadaan Darurat Selama Tiga Bulan untuk Cari Korban Gempa
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
- Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Praktisi Mengajar, Minat?
- Jalan Menuju Proyek Tol Jogja Solo Banyak Rusak, Bupati Panggil PT JMM
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Kementerian Perdagangan Temukan Perusahaan Tak Distribusikan Minyakita
- Polri Masih Cari Pilot dan Penumpang Susi Air
Advertisement
Advertisement