Advertisement
3 Kapolda Diperiksa terkait Kasus Ferdy Sambo? Ini Kata Kadiv Humas Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Belakangan muncul kabar bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran bakal diperiksa terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Advertisement
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran terkait kasus tersebut. “Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari Timsus [Tim Khusus],” kata Dedi, Minggu (21/8/2022).
Selain Fadil Imran, ada dua nama Kapolda lagi yang juga memperoleh isu pemeriksaan, yakni Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.
BACA JUGA: BNI dan Pakar Buka Suara Soal Transaksi Rekening Brigadir J
Terkait kedua nama tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua Kapolda tersebut. “Iya, tidak ada info [soal pemeriksaan] dan sama-sama menunggu,” ucap Dedi.
Sebelumnya, Dedi telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Polri, tutur Dedi menegaskan, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," ucap Dedi.
Dedi telah menegaskan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Apesnya Philippe Troussier, 2 Kali Dipecat setelah Kalah dari Timnas Indonesia
- Golkar Menang Banyak! Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024 di 7 Daerah Ini
- Gadis SMP asal Jatinom Klaten yang Hilang saat Beli Teh Ditemukan di Kartasura
- Menjamurnya Kedai Kopi, Berkah bagi Perajin Gula Aren di Banyubiru Semarang
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
- Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
Advertisement
Advertisement