Advertisement

3 Kapolda Diperiksa terkait Kasus Ferdy Sambo? Ini Kata Kadiv Humas Polri

Newswire
Minggu, 21 Agustus 2022 - 19:07 WIB
Arief Junianto
3 Kapolda Diperiksa terkait Kasus Ferdy Sambo? Ini Kata Kadiv Humas Polri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Belakangan muncul kabar bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran bakal diperiksa terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Advertisement

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran terkait kasus tersebut. “Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari Timsus [Tim Khusus],” kata Dedi, Minggu (21/8/2022).

Selain Fadil Imran, ada dua nama Kapolda lagi yang juga memperoleh isu pemeriksaan, yakni Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

BACA JUGA: BNI dan Pakar Buka Suara Soal Transaksi Rekening Brigadir J

Terkait kedua nama tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua Kapolda tersebut. “Iya, tidak ada info [soal pemeriksaan] dan sama-sama menunggu,” ucap Dedi.

Sebelumnya, Dedi telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Polri, tutur Dedi menegaskan, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," ucap Dedi.

Dedi telah menegaskan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement