Advertisement

Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Ni Luh Anggela
Minggu, 21 Agustus 2022 - 18:07 WIB
Jumali
Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 42 telah dibuka pada Minggu (21/8/2022).

Pengumuman pembukaan gelombang disampaikan langsung oleh PMO Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Advertisement

"Yuk yang nunggu Gelombang 42 dibuka sekarang langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!," tulis @prakerja.go.id melalui akun Instagram, dikutip Minggu (21/8/2022).

Peserta yang nantinya lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan pelatihan online dan bantuan sosial (bansos) sebanyak Rp3,35 juta dengan rincian biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta dan insentif survei Rp150.000.

Untuk Anda yang sudah mendaftar sebelumnya, Anda bisa langsung klik "Gabung Gelombang" untuk mendaftar gelombang 42. Selain itu, PMO Kartu Prakerja mengingatkan agar calon peserta melakukan pendaftaran secara mandiri dan mengikuti semua instruksi yang telah diberikan.

"Lakukan semua proses pendaftaran SENDIRI dan pastikan ikuti semua instruksi dengan baik serta isi data dengan sebenar-benarnya ya Sob!" tulis admin Kartu Prakerja Gelombang 42.

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 :

- WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 38

- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'
- Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email
- Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id
- Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK
- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda
- Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'
- Isi deklarasi survei
- Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement