Advertisement
Begini Cara Penukaran Uang Kertas Baru via Online
Pecahan uang kertas Tahun Emisi 2022. - Bank Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Bank Indonesia (BI) resmi merilis tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi (TE) 2022 atau seri uang baru pada Kamis (18/8/2022). Peluncuran ini bertepatan dengan HUT ke-77 Republik Indonesia.
Pecahan uang rupiah kertas baru terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Mulai hari ini masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.
Advertisement
Lantas, bagaimana cara menukar uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022? Simak langkah-langkahnya berikut ini yang dilansir dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com:
Cara Tukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 via Online
- Akses situs https://pintar.bi.go.id/
- Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
- Cara daftar lokasi terdekat
- Pilih tanggal dan waktu layanan yang diinginkan sesuai ketersediaan
- Kemudian, lengkapi data diri dan isi jumlah keping atau lembar uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Khusus untuk uang Rupiah kertas TE 2022, Anda dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 (lima) paket
- Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang dapat diunduh melalui email terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kuota Haji Bantul 2026 Naik Signifikan Jadi 1.036 Jemaah
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Guncang Tarakan Pagi Ini
- SPPG Margomulyo Akan Kurangi Jumlah Penerima Manfaat
- Pemadaman Listrik Hari Ini Wilayah Wonosari Wonosari di Pukul 1 Siang
- Presiden Prabowo Berkomitmen Berantas Pungli Demi Investasi
- Kulonprogo Jadi Embarkasi Haji 2026, Bupati Berharap Multiplier Effect
- BGN Jamin Kualitas Bahan Baku Menu MBG Tetap Terjaga
- Cor Jalan hingga Pembangunan Talud, TMMD Kotagede Ditutup
Advertisement
Advertisement



