Advertisement

Begini Cara Penukaran Uang Kertas Baru via Online

Nabila Dina Ayufajari
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Begini Cara Penukaran Uang Kertas Baru via Online Pecahan uang kertas Tahun Emisi 2022. - Bank Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Bank Indonesia (BI) resmi merilis tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi (TE) 2022 atau seri uang baru pada Kamis (18/8/2022). Peluncuran ini bertepatan dengan HUT ke-77 Republik Indonesia.

Pecahan uang rupiah kertas baru terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Mulai hari ini masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Advertisement

Lantas, bagaimana cara menukar uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022? Simak langkah-langkahnya berikut ini yang dilansir dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com:

Cara Tukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 via Online 

  1. Akses situs https://pintar.bi.go.id/
  2. Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  3. Cara daftar lokasi terdekat
  4. Pilih tanggal dan waktu layanan yang diinginkan sesuai ketersediaan
  5. Kemudian, lengkapi data diri dan isi jumlah keping atau lembar uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Khusus untuk uang Rupiah kertas TE 2022, Anda dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 (lima) paket
  6. Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang dapat diunduh melalui email terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement