Induk TikTok Gandeng Seres Kembangkan Mobil Pintar Berbasis AI
Seres Group dan ByteDance dikabarkan mengembangkan mobil pintar berbasis AI yang akan meluncur pada 2026. Kendaraan ini fokus pada kokpit pintar dan layanan clo
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Komnas HAM akan memeriksa Bharada E dan Irjen Pol. Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jumat (12/8/2022) sore.
Menurut Dedi, alasan pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM di Mako Brimob untuk efisiensi karena sekaligus memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik," kata Dedi, dikutip dari Antara.
Disebutkan pula bahwa pemeriksaan keduanya direncanakan pada hari Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Apakah pemeriksaan tersebut dalam rangka mengonfrontasi keterangan kedua tersangka?" tanya ANTARA, kemudian dijawab Dedi, "Tidak, karena konfrontasi urusan penyidik pidana, bukan Komnas HAM."
Dikatakan pula pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E dijadikan satu tempat di Mako Brimob agar Komnas HAM tidak bolak-balik mengingat Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Depok.
"Ya, biar lebih praktis," ujar Dedi.
Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan di Mako Brimob pada hari Kamis (11/8/2022), mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.
"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam.
Dalam keterangannya, FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seres Group dan ByteDance dikabarkan mengembangkan mobil pintar berbasis AI yang akan meluncur pada 2026. Kendaraan ini fokus pada kokpit pintar dan layanan clo
Ramalan zodiak Kamis 4 Juni 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces. Simak prediksi kesehatan, karier, keuangan, dan asmara hari ini.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling 4 Juni 2026. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Kamis Pahing 4 Juni 2026 memiliki neptu 17. Berikut penjelasan makna weton, perhitungan neptu, dan pandangan budaya Jawa mengenai hari tersebut.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling pada 4 Juni 2026.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling, hari ini.