Pendaftaran SMA Unggul Garuda 2027 Dibuka, Ini Aturan Unggah Berkas
Pendaftaran SMA Unggul Garuda 2027/2028 dibuka hingga 13 November 2026. Simak aturan unggah foto dan dokumen agar berkas sesuai ketentuan.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Komnas HAM akan memeriksa Bharada E dan Irjen Pol. Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jumat (12/8/2022) sore.
Menurut Dedi, alasan pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM di Mako Brimob untuk efisiensi karena sekaligus memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik," kata Dedi, dikutip dari Antara.
Disebutkan pula bahwa pemeriksaan keduanya direncanakan pada hari Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Apakah pemeriksaan tersebut dalam rangka mengonfrontasi keterangan kedua tersangka?" tanya ANTARA, kemudian dijawab Dedi, "Tidak, karena konfrontasi urusan penyidik pidana, bukan Komnas HAM."
Dikatakan pula pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E dijadikan satu tempat di Mako Brimob agar Komnas HAM tidak bolak-balik mengingat Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Depok.
"Ya, biar lebih praktis," ujar Dedi.
Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan di Mako Brimob pada hari Kamis (11/8/2022), mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.
"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam.
Dalam keterangannya, FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendaftaran SMA Unggul Garuda 2027/2028 dibuka hingga 13 November 2026. Simak aturan unggah foto dan dokumen agar berkas sesuai ketentuan.
PDIP Jawa Tengah merekomendasikan sanksi organisasi kepada DPP setelah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo terjaring OTT KPK.
PSM Makassar menang 2-1 atas PSIM Jogja. Darije Kalezic memuji semangat pemain setelah Juku Eja bangkit dari kekalahan telak melawan PSS Sleman
ATM Emas Bank Mandiri tersedia di KC Yogyakarta Sudirman. Nasabah dapat mencetak saldo emas digital menjadi emas fisik 1, 5, dan 10 gram.
Putri Kusuma Wardani kalah 17-21, 16-21 dari Wang Zhi Yi pada perempat final Denmark Open 2026. Indonesia tanpa wakil di tunggal putri.
PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS) menyiapkan pembangunan hotel baru di Jogja pada 2027 dan penambahan outlet restoran, seiring kenaikan saham 16,13% dalam setahun.