Advertisement
Dicopot dari Jabatan Bergengsi Kadiv Propam, Ferdy Sambo Kini Mengurusi Markas Polri
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - pras.\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1628/VIII/KEP/2022 pada Rabu, 4 Agustus 2022.
Advertisement
Pada telegram itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan juga dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Lalu apa yang dimaksud dengan Yanma Polri?
BACA JUGA: Korban Hanyut di Muara Kali Opak Akhirnya Ditemukan
Pelayanan Markas (Yanma) Polri merupakan unsur pelayanan yang memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum serta urusan dalam di kawasan Mabes Polri, terutama urusan yang menyangkut fasilitas markas.
Yanma Polri bertugas untuk memberikan bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua satuan kerja di lingkungan kepolisian.
Selain itu, Yanma Polri juga bertanggung jawab atas perencanaan program dan anggaran, pelayanan tata usaha, serta materil yang berada di lingkungan Yanma Polri.
Lembaga tersebut juga bertugas untuk memastikan pemeliharaan angkutan personel hingga pengamanan dan akses pintu masuk markas.
Lebih lanjut, Yanma Polri turut berwenang atas pembinaan korps musik Polda dan pengumpulan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
Dikutip dari maluku.polri.go.id, struktur organisasi Yanma terdiri dari:
1. Kepala Yanma (Kayanma)
2. Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin)
3. Subbagian Pelayanan Kantor (Subbagyantor)
4. Subbagian Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan (Subbagharbangling)
5. Subbagian Pengamanan, Protokoler, dan Musik (Subbagpamkolsik).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement






