Advertisement
Dicopot dari Jabatan Bergengsi Kadiv Propam, Ferdy Sambo Kini Mengurusi Markas Polri
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - pras.\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1628/VIII/KEP/2022 pada Rabu, 4 Agustus 2022.
Advertisement
Pada telegram itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan juga dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Lalu apa yang dimaksud dengan Yanma Polri?
BACA JUGA: Korban Hanyut di Muara Kali Opak Akhirnya Ditemukan
Pelayanan Markas (Yanma) Polri merupakan unsur pelayanan yang memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum serta urusan dalam di kawasan Mabes Polri, terutama urusan yang menyangkut fasilitas markas.
Yanma Polri bertugas untuk memberikan bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua satuan kerja di lingkungan kepolisian.
Selain itu, Yanma Polri juga bertanggung jawab atas perencanaan program dan anggaran, pelayanan tata usaha, serta materil yang berada di lingkungan Yanma Polri.
Lembaga tersebut juga bertugas untuk memastikan pemeliharaan angkutan personel hingga pengamanan dan akses pintu masuk markas.
Lebih lanjut, Yanma Polri turut berwenang atas pembinaan korps musik Polda dan pengumpulan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
Dikutip dari maluku.polri.go.id, struktur organisasi Yanma terdiri dari:
1. Kepala Yanma (Kayanma)
2. Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin)
3. Subbagian Pelayanan Kantor (Subbagyantor)
4. Subbagian Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan (Subbagharbangling)
5. Subbagian Pengamanan, Protokoler, dan Musik (Subbagpamkolsik).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Rabu 31 Desember 2025
- Cuaca Jogja Akhir Tahun Ini, Siang Hujan Sore Berpotensi Petir
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Rabu 31 Desember 2025
- Lengkap, Ini 15 Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbarunya
- Jadwal Bus KSPN Sinar Jaya Jogja ke Pantai Parangtritis dan Baron
- Arsenal Libas Aston Villa 4-1, Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris
- Lengkap! Ucapan Tahun Baru 2026 Bahasa Inggris dan Artinya
Advertisement
Advertisement




