Advertisement

Kapan Aturan Pembatasan Beli Pertalite Terbit? Ini Jawaban Menteri ESDM

Nyoman Ary Wahyudi
Kamis, 04 Agustus 2022 - 14:27 WIB
Bhekti Suryani
Kapan Aturan Pembatasan Beli Pertalite Terbit? Ini Jawaban Menteri ESDM Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan sambutan saat acara Inagurasi dan Serah Terima Jabatan Kepengurusan METI periode 2022-2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi dilakukan guna mengatur ulang kriteria penerima BBM berubsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi Perpres tersebut ditargetkan rampung pada bulan ini dan akan menjadi petunjuk teknis dari program pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Advertisement

“Minggu depan diharapkan sudah ada keputusan mengenai revisinya untuk segera diterbitkan Perpresnya,” kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Arifin mengungkapkan pemerintah berupaya untuk tetap menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada bulan ini di tengah beban subsidi energi primer yang membengkak sejak awal tahun.

BACA JUGA: Kementerian Pendidikan Didesak Beri Efek Jera ke Sekolah Pemaksa Siswi Berjilbab  

Apalagi, kata dia, rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu sudah menjadi amanat khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul harga minyak mentah dunia yang masih tertahan tinggi hingga pertengahan tahun ini.

Selain melakukan pembatasan, Arifin menegaskan pemerintah juga berencana untuk menambah kuota BBM bersubsidi pada paruh kedua tahun ini.

Dia menegaskan, pemerintah bakal kembali menambah alokasi kuota BBM bersubsidi untuk mengimbangi tingkat konsumsi masyarakat yang sejak awal tahun ini melebihi proyeksi yang ditetapkan.

“Kita tidak mau kekurangan BBM kan, BBM kan energinya ekonomi, hitung-hitungannya nanti tinggal dibuat,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkirakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bakal habis pada Oktober 2022 di tengah tingkat rata-rata konsumsi masyarakat yang berada di kisaran 10 persen setiap harinya.

Pemerintah belakangan tengah menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM rampung pada Agustus 2022 untuk menekan bocornya distribusi BBM bersubsidi di tengah masyarakat.

Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman membeberkan realisasi konsumsi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar masing-masing sudah berada di atas 50 persen hingga 20 Juni 2022. Malahan konsumsi rata-rata BBM bersubsidi sudah melebihi kuota yang ditetapkan dengan rata-rata di atas 10 persen setiap harinya.

“Jika kita tidak melakukan pengendalian maka kita akan menghadapi subsidi kita akan habis antara Oktober atau November,” kata Saleh saat Webinar SUKSE2S, Rabu (29/6/2022).

Berdasarkan data milik BPH Migas hingga 20 Juni 2022, realisasi konsumsi Solar sudah mencapai 51,24 persen dari kuota yang ditetapkan sebesar 15,10 juta kiloliter pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.

Sementara itu, realisasi penyaluran pertalite sudah mencapai 13,26 juta kiloliter atau sebesar 57,56 persen dari kuota yang dipatok dalam APBN 2022 di angka 23,05 juta kiloliter.

“Kalau tidak dilakukan pengendalian maka kita bisa prognosa diakhir 2022 ini realisasi [subsidi] kita itu di atas kuota, sehingga sekali lagi perlu pengendalian konsumsi kepada yang berhak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement