Advertisement
Simpan Ratusan Butir Obat Terlarang, Pemuda Asal Wonogiri Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI — BP, 24, seorang pemuda dari Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (30/7/2022) pukul 08.30 WIB.
BP kedapatan menyimpan 903 butir obat Trihexyphenidyl, 10 butir obat Atarax Alprazolam, dan dua butir obat Tramadol HCL.
Advertisement
Tim Satresnarkoba Polres Wonogiri yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, AKP Subroto, semula melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tirtomoyo. Tim itu lalu mendapat informasi terdapat sebuah rumah di Desa Tanjungsari digunakan bertransaksi narkoba.
Tak lama berselang, polisi menemui penghuni rumah tersebut yang tak lain adalah BP. Setelah digeledah isi rumahnya, BP kedapatan memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang, seperti 10 butir tablet obat bermerek Atarax Alprazolam satu miligram (mg), 903 butir obat Trihexyphenidyl, dan dua butir obat Tramadol HCL.
Atarax Alprazolam merupakan obat-obatan berjenis psikotropika. Sedangkan Trihexyphenidyl dan Tramadol digolongkan narkotika.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan BP membeli obat-obatan terlarang itu secara online shop (toko daring) dari Jakarta. Hal itu berdasarkan pengakuan BP kepada polisi saat diperiksa.
“Pembeliannya secara online dari Jakarta, menggunakan handphone [telepon genggam] merek VIVO warna biru. Sekarang handphone-nya juga menjadi barang bukti. Selanjutnya, tersangka [BP] berikut barang buktinya berada di Polres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Saat penangkapan, tambah AKP Anom, tim dari Satresnarkoba Polres Wonogiri juga sempat menangkap dua orang. Satu orang yang ditengarai menjadi rekan BP dilepas polisi karena tidak ada barang bukti yang cukup. Namun, seorang rekan BP lainnya kedapatan positif narkoba setelah dites urine.
BP disangkakan Pasal 60 subsider Pasal 60 Ayat (5) dalam UU No.5/1997 tentang Psikotropika. Jika terbukti menyalahi penerimaan penyerahan psikotropika bukan berasal dari rumah sakit, balai pengobatan, atau puskesmas sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4), BP terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp60 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Korban Ledakan Amunisi Bogor Mendiang Kolonel Cpl Antonius Hermawan Dikenal Supel dan Cerdas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Sekeluarga Tertimbun Tebing Longsor di Samarinda, Dua Meninggal Dunia, 2 Masih dalam Pencarian
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Dituduh Pakai Narkoba Saat ke Ukraina, Ini Tanggapan Kantor Kepresidenan
Advertisement