Advertisement
Catat! Ini 5 Aturan Pasang Bendera Merah Putih yang Benar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Masyarakat Indonesia memiliki tradisi memasang Bendera Merah Putih menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2022. Namun, bagaimana aturan pemasangan Bendera Merah Putih?
Pemasangan Bendera Merah putih ternyata tidaklah sembarangan. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Advertisement
Terdapat 5 poin aturan yang tertulis dalam bagian kedua dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur penggunaan bendera negara yang berupa pengibaran dan atau pemasangan bendera.
Simak 5 aturan pemasangan Bendera Merah Putih:
1. Pengibaran bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
2. Pada keadaan tertentu pengibaran dilakukan pada malam hari
3. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Edaran Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 menyampaikan imbauan-imbauan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT RI Ke-77, diantaranya adalah mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan tempat tinggal.
Tak hanya ketentuan mengibarkan saja, Setneg juga mengimbau masyarakat untuk nantinya pada 17 Agustus 2022 tepat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, masyarakat diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan selama 3 menit serta berdiri tegak dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement