Advertisement

Promo November

Catat! Ini 5 Aturan Pasang Bendera Merah Putih yang Benar

Alifian Asmaaysi
Senin, 01 Agustus 2022 - 13:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Catat! Ini 5 Aturan Pasang Bendera Merah Putih yang Benar Warga menunjukan bendera merah putih mini di sekitar Monumen Nasional di Jakarta, Selasa (17/8/2021). Jelang upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76, banyak warga berolahraga menggunakan atribut merah putih. Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Masyarakat Indonesia memiliki tradisi memasang Bendera Merah Putih menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2022. Namun, bagaimana aturan pemasangan Bendera Merah Putih?

Pemasangan Bendera Merah putih ternyata tidaklah sembarangan. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Advertisement

Terdapat 5 poin aturan yang tertulis dalam bagian kedua dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur penggunaan bendera negara yang berupa pengibaran dan atau pemasangan bendera.

Simak 5 aturan pemasangan Bendera Merah Putih:

1. Pengibaran bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam

2. Pada keadaan tertentu pengibaran dilakukan pada malam hari

3. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Edaran Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 menyampaikan imbauan-imbauan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT RI Ke-77, diantaranya adalah mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan tempat tinggal.

Tak hanya ketentuan mengibarkan saja, Setneg juga mengimbau masyarakat untuk nantinya pada 17 Agustus 2022 tepat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, masyarakat diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan selama 3 menit serta berdiri tegak dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Bangun SDM Unggul, Paslon 2 Hasto Wawan Siap Kerja Keras Bangun Sistem Pendidikan Pro Rakyat

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement