Advertisement
Jadi Tersangka Penyelewengan, Eks Presiden ACT Ditahan Bareskrim
Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Dirtipideksus Whisnu Hermawan memaparkan penahanan dilakukan karena polisi khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti.
Advertisement
“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).
Adapun keempat tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim selama 20 hari terhitung hari ini.
BACA JUGA
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di Bareskrim Polri,” tuturnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
Advertisement
Murai Batu Rp150 Juta di Pleret Bantul Dicuri, Aksi Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Piala Dunia 2026 Terancam Boikot Akibat Isu HAM di AS
- Mesin 850cc Bikin MotoGP 2027 Melambat, Ini Dampaknya
- PAD Perikanan Rp314 Juta, TPI Baron Jadi Penyumbang Terbesar
- X Terancam Diblokir Inggris, Grok AI Disorot Konten Ilegal
- Jonatan Christie Pimpin 4 Wakil Indonesia di India Open
- Abrasi hingga Lahan Jadi Alasan Kampung Nelayan di Kulonprogo Ditolak
- Persijap Jepara Kunci Dasar Klasemen Usai Kalah 0-3 dari Dewa United
Advertisement
Advertisement




