Advertisement
Tenaga Kerja Diminta Hati-Hati, 260 WNI Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja
Ilustrasi keberangkatan TKI. - JIBI/Bisnis.com/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Dugaan penyekapan 54 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kamboja yang dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bukan kasus baru. Sepanjang 2022, sebanyak 260 WNI di negara itu yang mengalami kasus serupa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ingin berangkat kerja ke Kamboja.
Advertisement
"Informasi dari Dubes RI di Kamboja, sepanjang tahun ini saja sudah ada 260 WNI yang mengadu tertipu. Dan nampaknya, jumlah itu akan bertambah terus," katanya, Kamis (28/7/2022).
Sampai saat ini lanjut dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedubes RI di Kamboja terkait kasus penyekapan 54 WNI. Pemantauan terus dilakukan karena pihak Kemenlu dan Kedubes RI di Kamboja sedang bekerja.
"Kami pantau terus dan koordinasi aktif. Kami harap kawan-kawan TKI yang di sana baik-baik saja," ucapnya.
Dari data sementara, Sakina mengatakan ada warga Jawa Tengah yang menjadi korban dugaan penyekapan itu. Setidaknya ada 10 warga asal Jateng yang berada dalam rombongan.
"Yang dari Jateng ada 10 orang, tapi kami update terus dan komunikasi dengan mereka untuk memastikan mereka aman," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menangani laporan warga terkait dugaan penyekapan 54 WNI di Kamboja. Laporan itu diterima Ganjar lewat media sosial dari seorang warganet dengan akun @angelinahui97. Warganet tersebut melaporkan penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.
Ganjar pun meminta Disnakertrans Jateng untuk segera melakukan pengecekan dan ditindaklanjuti. Perintah itu langsung dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng. Laporan itu langsung dicek dan ditindaklanjuti dengan pihak terkait.
Para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, call center dan bagian keuangan. Namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan. Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan mengunakan agency perseorangan dengan setiap WNI yg berangkat dengan agency yang berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan, bahwa dimungkinkan dalam tiga hari kedepan akan diperdagangkan.
Sejauh ini, Pemprov Jateng sudah melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Perlindungan PMI. Saat ini, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja sedang menangani persoalan ini, dan sedang dilakukan pendalaman kasus bekerjasama dengan otoritas setempat Pihak KBRI juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk proses pembebasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
Advertisement
Kurniawan Jadi Paniradya Pati, Danang Setiadi Pimpin Baperida
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Hasil dan Klasemen Liga Spanyol, Real Madrid Melesat
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- PB XIII Wafat, Profil KGPAA Hamangkunegoro Penerus Takhta Keraton Solo
- H2H, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Hellas Verona vs Inter Milan
- Babak Pertama, PSM Makassar Vs Madura United, Skor 0-1
- Satu Jabatan Pimpinan Tinggi di Bantul Belum Dilantik
Advertisement
Advertisement



