Advertisement
Benarkah Telat Pajak 2 Tahun Kendaraan Bakal Dinilai Bodong?
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. - Antara\\n\\n
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Samsat wacanakan penghapusan data kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak selama 2 tahun akan dihapus dari data Samsat. Dari situ, motor yang dimiliki akan dinilai bodong atau tak bersurat.
Advertisement
"Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun," kata Humas Jasa Raharja dalam keterangan resminya, Selasa (20/7/2022).
Usulan aturan ini dilakukan untuk membuat masyarakat patuh pajak. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Mengingat adanya 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, aturan ini dirasa perlu diberlakukan.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Sleman Terus Naik, Pasien Isoter Gemawang Tambah 1 Orang
Nantinya, Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kemudian dari sisi Kementerian Dalam Negeri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.
Meski belum resmi, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja akan membahas aturan ini dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Warga Mantrijeron Titip Motor Saat Mudik Malah Dicuri Tetangga Sendiri
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
- Latihan Pagi Ternyata Lebih Efektif Turunkan Berat Badan
- Armada Kebersihan Malioboro Tak Berhenti Berputar Selama Libur Lebaran
- ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
- Rupiah Menguat Tipis Saat Pasar Menunggu Sinyal Damai Iran
- Duet Jop dan Franco Terbentuk, PSIM Jogja Masih Bocor di Lini Belakang
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
Advertisement
Advertisement







