Advertisement

MK Resmi Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 20 Juli 2022 - 14:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
MK Resmi Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan Ilustrasi penggunaan ganja medis untuk kebutuhan penelitian kesehatan - Integrisok

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak penggunaan narkotika golongan I (ganja) untuk kesehatan. 

MK menyebut bahwa seluruh argumen para penggugat tidak berdasar. Hakim konstitusi juga menyatakan larangan narkotika golongan I untuk kesehatan didasarkan atas pencegahan penyalahgunaan.

Advertisement

“Pemanfaatan narkotika golongan I tidak dapat dilepaskan dari keterpenuhan syarat-syarat yang sangat ketat,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (20/7/2022).

MK juga menyadari di berbagai belahan dunia narkotika golongan I sudah dimanfaatkan untuk kesehatan. Namun, MK berpendapat struktur dan budaya hukum di Indonesia berbeda.

Oleh sebab itu, perkembangan di negara lain tak bisa jadi dasar untuk hukum di Indonesia karena belum ada kajian yang komprehensif  tentang penggunaan nakotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Sehingga, MK ingin dilakukan penelitian yang komprehensif terlebih dahulu sebelum ada aturan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan.

Meski begitu, MK menyadari bahwa narkotika untuk kesehatan harus tersedia. Mereka ingin pemerintah segera melakukan kajian, termasuk kemungkinan perubahan UU Narkotika.

“Secara substansial narkotika adalah persoalan yang sangat sensitif serta karena alasan serta karena alasan UU 35/2009 [UU Narkotika] memuat sanksi-sanksi pidana, maka cukup beralasan apabila pengaturan norma-normanya diserahkan kepada pembentuk undang-undang [pemerintah dan DPR] untuk menindaklanjutinya,” jelas Suhartoyo.

Untuk diketahui, ada dua pasal dalam UU Narkotika yang digugat ke MK. Pertama, penjelasan Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi: “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”

Kedua, Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”

Penggugat yang terdiri dari Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) meminta MK menganulir pasal-pasal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement