Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
Pemerintah kini tanggung cicilan Koperasi Desa lewat dana daerah, skema baru PMK 15/2026 ubah total mekanisme pembiayaan.
Ilustrasi penggunaan ganja medis untuk kebutuhan penelitian kesehatan/Integrisok
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak penggunaan narkotika golongan I (ganja) untuk kesehatan.
MK menyebut bahwa seluruh argumen para penggugat tidak berdasar. Hakim konstitusi juga menyatakan larangan narkotika golongan I untuk kesehatan didasarkan atas pencegahan penyalahgunaan.
“Pemanfaatan narkotika golongan I tidak dapat dilepaskan dari keterpenuhan syarat-syarat yang sangat ketat,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (20/7/2022).
MK juga menyadari di berbagai belahan dunia narkotika golongan I sudah dimanfaatkan untuk kesehatan. Namun, MK berpendapat struktur dan budaya hukum di Indonesia berbeda.
Oleh sebab itu, perkembangan di negara lain tak bisa jadi dasar untuk hukum di Indonesia karena belum ada kajian yang komprehensif tentang penggunaan nakotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Sehingga, MK ingin dilakukan penelitian yang komprehensif terlebih dahulu sebelum ada aturan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan.
Meski begitu, MK menyadari bahwa narkotika untuk kesehatan harus tersedia. Mereka ingin pemerintah segera melakukan kajian, termasuk kemungkinan perubahan UU Narkotika.
“Secara substansial narkotika adalah persoalan yang sangat sensitif serta karena alasan serta karena alasan UU 35/2009 [UU Narkotika] memuat sanksi-sanksi pidana, maka cukup beralasan apabila pengaturan norma-normanya diserahkan kepada pembentuk undang-undang [pemerintah dan DPR] untuk menindaklanjutinya,” jelas Suhartoyo.
Untuk diketahui, ada dua pasal dalam UU Narkotika yang digugat ke MK. Pertama, penjelasan Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi: “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”
Kedua, Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”
Penggugat yang terdiri dari Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) meminta MK menganulir pasal-pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah kini tanggung cicilan Koperasi Desa lewat dana daerah, skema baru PMK 15/2026 ubah total mekanisme pembiayaan.
Waskita Karya kantongi proyek Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 3 senilai Rp2,1 triliun untuk mempercepat akses Borobudur dan dorong ekonomi daerah.
BPBD Pati siapkan pengungsian dan bantuan bagi warga Tunggulsari terdampak banjir rob, 73 rumah terdampak dan pemantauan masih dilakukan.
DPMKP2KB memastikan seluruh kalurahan di Gunungkidul telah mengurus pencairan dana desa termin kedua 2026. Diperkirakan anggaran ini sudah ditransfer pada Kamis
JBBA 2026 menyoroti peran dunia usaha dalam membangun SDM adaptif di era AI dan transformasi digital di Jogja.
Lurah Garongan Kulonprogo diberhentikan sementara usai jadi tersangka pungli, Plh ditunjuk agar pelayanan tetap berjalan.