Advertisement
Pria Asal Seyegan Bobol Minimarket di Tepi Jalan Jogja-Magelang

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG– Seorang pria asal Sleman ditangkap aparat Polres Magelang karena mencuri di sebuah minimarket di daerah Magelang. Dalam aksinya, ia menjebol atap minimarket untuk lakukan aksi pencurian.
Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun menyebutkan tersangka adalah SRD alias Kecut, 42 tahun asal Sayegan Sleman DIY. Ia mencuri di sebuah minimarket ternama di Jalan Jogja-Magelang tepatnya wilayah Sucen, Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Advertisement
"Jadi ini bukan pertama kalinya. Tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya dan pernah dipenjara juga. Sebelumnya dilakukan di Sleman, Bantul dan Magelang terakhir ini,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Versi Ketua RT vs Polisi Soal Tembakan Maut dari Lokasi Brigadir J Tewas
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menyebutkan pelaku menjalankan aksinya pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 lalu sekitar pukul 02.30–03.00 WIB. Dalam aksi tersebut, pelaku ini naik ke genteng dengan tangga.
"Setelah itu ia menjebol genteng dan masuk melalui plafon lantai dua. Kemudian pelaku turun ke lantai satu,” terangnya.
Di lantai satu yang merupakan minimarket tersebut, pelaku ini mengambil sejumlah barang dan uang tunai. Rinciannya, terdiri rokok berbagai merek senilai total Rp16,5 juta, uang tunai sebesar Rp12 juta, dan coklat berbagai merek serta korek api sebanyak 11 bungkus.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Dampak Inflasi saat Perang Rusia vs Ukraina
Akibat kejadian tersebut, minimarket tersebut mengalami kerugian dengan nominal total sebesar Rp28 juta. “Atas kejadian tersebut, pagi harinya pihak minimarket melapor ke Polres Magelang,” ungkapnya.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV tersebut petugas mendapatkan data terkait orang yang melakukan pencurian. "Kami lakukan scan wajah pelaku dan diketahui identitasnya,” jelasnya.
Dari pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi pelaku sedang berada di Wilayah Muntilan. Petugas bergerak cepat dengan menangkap pelaku. Rupanya, pelaku hendak kabur ke Jakarta. Ini terbukti dari penemuan sebuah tiket bus jurusan Jakarta yang dibawanya. Selain itu, barang bukti hasil pencurian juga dibawanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. “Untuk ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Setyo Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dokter Abal-abal Praktik di Sedayu Ditangkap, Tipu Pasien Rp538 Juta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Profil Erick Thohir yang Kini Jadi Menpora
- Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam Pilihan Prabowo
- Angga Raka Gantikan Hasan Nasbi Pimpin BKP
- Begini Detik-Detik Rumah di Gisikdrono Semarang Ambruk
- Cari 3 Orang Hilang Pascademo, Polri Gandeng 2 Lembaga
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Advertisement
Advertisement