Pengumuman SNBP Dibuka, Ribuan Orang Berebut Kursi di Untidar
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun menjelaskan kasus pencurian saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022)./Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG– Seorang pria asal Sleman ditangkap aparat Polres Magelang karena mencuri di sebuah minimarket di daerah Magelang. Dalam aksinya, ia menjebol atap minimarket untuk lakukan aksi pencurian.
Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun menyebutkan tersangka adalah SRD alias Kecut, 42 tahun asal Sayegan Sleman DIY. Ia mencuri di sebuah minimarket ternama di Jalan Jogja-Magelang tepatnya wilayah Sucen, Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
"Jadi ini bukan pertama kalinya. Tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya dan pernah dipenjara juga. Sebelumnya dilakukan di Sleman, Bantul dan Magelang terakhir ini,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Versi Ketua RT vs Polisi Soal Tembakan Maut dari Lokasi Brigadir J Tewas
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menyebutkan pelaku menjalankan aksinya pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 lalu sekitar pukul 02.30–03.00 WIB. Dalam aksi tersebut, pelaku ini naik ke genteng dengan tangga.
"Setelah itu ia menjebol genteng dan masuk melalui plafon lantai dua. Kemudian pelaku turun ke lantai satu,” terangnya.
Di lantai satu yang merupakan minimarket tersebut, pelaku ini mengambil sejumlah barang dan uang tunai. Rinciannya, terdiri rokok berbagai merek senilai total Rp16,5 juta, uang tunai sebesar Rp12 juta, dan coklat berbagai merek serta korek api sebanyak 11 bungkus.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Dampak Inflasi saat Perang Rusia vs Ukraina
Akibat kejadian tersebut, minimarket tersebut mengalami kerugian dengan nominal total sebesar Rp28 juta. “Atas kejadian tersebut, pagi harinya pihak minimarket melapor ke Polres Magelang,” ungkapnya.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV tersebut petugas mendapatkan data terkait orang yang melakukan pencurian. "Kami lakukan scan wajah pelaku dan diketahui identitasnya,” jelasnya.
Dari pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi pelaku sedang berada di Wilayah Muntilan. Petugas bergerak cepat dengan menangkap pelaku. Rupanya, pelaku hendak kabur ke Jakarta. Ini terbukti dari penemuan sebuah tiket bus jurusan Jakarta yang dibawanya. Selain itu, barang bukti hasil pencurian juga dibawanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. “Untuk ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Setyo Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Sri Sultan HB X di Jogja, meresmikan program becak listrik dan menanggapi usulan tambahan anggaran IKN.
PBB dan IOM menyebut lebih dari 500 orang, mayoritas Rohingya, diduga tewas setelah dua kapal dilaporkan tenggelam di Myanmar.
Dewi Mlayu Deso 2026 digelar di Desa Wisata Pentingsari, Sleman, menghadirkan sport tourism, fun run, fun walk.
Pertamina Patra Niaga mengoperasikan terminal dan SPBU 24 jam serta menambah 30 mobil tangki untuk mempercepat normalisasi distribusi BBM di Sumatera Utara.
Prabowo menyebut investasi PSN LNG Abadi Masela senilai US$20,9 miliar akan memperkuat hilirisasi, industrialisasi, dan ketahanan energi Indonesia.