Advertisement
Pria Asal Seyegan Bobol Minimarket di Tepi Jalan Jogja-Magelang

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG– Seorang pria asal Sleman ditangkap aparat Polres Magelang karena mencuri di sebuah minimarket di daerah Magelang. Dalam aksinya, ia menjebol atap minimarket untuk lakukan aksi pencurian.
Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun menyebutkan tersangka adalah SRD alias Kecut, 42 tahun asal Sayegan Sleman DIY. Ia mencuri di sebuah minimarket ternama di Jalan Jogja-Magelang tepatnya wilayah Sucen, Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Advertisement
"Jadi ini bukan pertama kalinya. Tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya dan pernah dipenjara juga. Sebelumnya dilakukan di Sleman, Bantul dan Magelang terakhir ini,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Versi Ketua RT vs Polisi Soal Tembakan Maut dari Lokasi Brigadir J Tewas
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menyebutkan pelaku menjalankan aksinya pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 lalu sekitar pukul 02.30–03.00 WIB. Dalam aksi tersebut, pelaku ini naik ke genteng dengan tangga.
"Setelah itu ia menjebol genteng dan masuk melalui plafon lantai dua. Kemudian pelaku turun ke lantai satu,” terangnya.
Di lantai satu yang merupakan minimarket tersebut, pelaku ini mengambil sejumlah barang dan uang tunai. Rinciannya, terdiri rokok berbagai merek senilai total Rp16,5 juta, uang tunai sebesar Rp12 juta, dan coklat berbagai merek serta korek api sebanyak 11 bungkus.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Dampak Inflasi saat Perang Rusia vs Ukraina
Akibat kejadian tersebut, minimarket tersebut mengalami kerugian dengan nominal total sebesar Rp28 juta. “Atas kejadian tersebut, pagi harinya pihak minimarket melapor ke Polres Magelang,” ungkapnya.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV tersebut petugas mendapatkan data terkait orang yang melakukan pencurian. "Kami lakukan scan wajah pelaku dan diketahui identitasnya,” jelasnya.
Dari pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi pelaku sedang berada di Wilayah Muntilan. Petugas bergerak cepat dengan menangkap pelaku. Rupanya, pelaku hendak kabur ke Jakarta. Ini terbukti dari penemuan sebuah tiket bus jurusan Jakarta yang dibawanya. Selain itu, barang bukti hasil pencurian juga dibawanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. “Untuk ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Setyo Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement