Pria Asal Seyegan Bobol Minimarket di Tepi Jalan Jogja-Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG– Seorang pria asal Sleman ditangkap aparat Polres Magelang karena mencuri di sebuah minimarket di daerah Magelang. Dalam aksinya, ia menjebol atap minimarket untuk lakukan aksi pencurian.
Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun menyebutkan tersangka adalah SRD alias Kecut, 42 tahun asal Sayegan Sleman DIY. Ia mencuri di sebuah minimarket ternama di Jalan Jogja-Magelang tepatnya wilayah Sucen, Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Advertisement
"Jadi ini bukan pertama kalinya. Tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya dan pernah dipenjara juga. Sebelumnya dilakukan di Sleman, Bantul dan Magelang terakhir ini,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Versi Ketua RT vs Polisi Soal Tembakan Maut dari Lokasi Brigadir J Tewas
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menyebutkan pelaku menjalankan aksinya pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 lalu sekitar pukul 02.30–03.00 WIB. Dalam aksi tersebut, pelaku ini naik ke genteng dengan tangga.
"Setelah itu ia menjebol genteng dan masuk melalui plafon lantai dua. Kemudian pelaku turun ke lantai satu,” terangnya.
Di lantai satu yang merupakan minimarket tersebut, pelaku ini mengambil sejumlah barang dan uang tunai. Rinciannya, terdiri rokok berbagai merek senilai total Rp16,5 juta, uang tunai sebesar Rp12 juta, dan coklat berbagai merek serta korek api sebanyak 11 bungkus.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Dampak Inflasi saat Perang Rusia vs Ukraina
Akibat kejadian tersebut, minimarket tersebut mengalami kerugian dengan nominal total sebesar Rp28 juta. “Atas kejadian tersebut, pagi harinya pihak minimarket melapor ke Polres Magelang,” ungkapnya.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV tersebut petugas mendapatkan data terkait orang yang melakukan pencurian. "Kami lakukan scan wajah pelaku dan diketahui identitasnya,” jelasnya.
Dari pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi pelaku sedang berada di Wilayah Muntilan. Petugas bergerak cepat dengan menangkap pelaku. Rupanya, pelaku hendak kabur ke Jakarta. Ini terbukti dari penemuan sebuah tiket bus jurusan Jakarta yang dibawanya. Selain itu, barang bukti hasil pencurian juga dibawanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. “Untuk ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Setyo Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Tol Jogja-Solo: Beroperasi Gratis, Begini Kondisi Ruas Tol Klaten-Prambanan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Selama Libur Nataru, 20 Desember 2024-5 Januari 2025, dari Stasiun Tugu dan Stasiun Kutoarjo
- Menko Polkam Budi Gunawan jadi Menteri Terbaik di Kabinet Merah Putih
- Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kemenekraf Menggelar Program Pelatihan Juru Masak
- 918 Ribu Pekerja Migran Indonesia Bekerja di Luar Negeri dalam 4 Tahun Terakhir
- Terbongkar! 18 Anggota Polisi Peras Warga Malaysia hingga Rp32 Miliar di Konser DWP
- 3 Staf PBB Tewas dalam Serangan di Sudan
- Arus Lalu Lintas Padat, Contraflow Diberlakukan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Advertisement
Advertisement