Advertisement
Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
Ilustrasi. Bisnis Indonesia/ Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masih sering asal melintas rel kereta? Tragedi Bekasi Timur jadi bukti, satu kelalaian kecil bisa berujung maut.
Insiden tersebut bermula dari kendaraan yang mogok di atas rel dan memicu rangkaian kecelakaan hingga terjadi tabrakan kereta. Dari kasus ini, satu hal menjadi jelas: disiplin di perlintasan kereta bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap pengguna jalan. Berikut hal wajib yang perlu Anda lakukan saat berada di perlintasan kereta api, yang Harian Jogja rangkum dari berbagai sumber:
Advertisement
Langkah paling dasar yang wajib dilakukan adalah berhenti, lihat, dan dengarkan. Pengendara tidak cukup hanya memperlambat laju kendaraan, tetapi harus berhenti total setidaknya dua meter sebelum rel. Tujuannya agar pengemudi memiliki waktu cukup untuk memastikan kondisi benar-benar aman.
Selain itu, penting untuk memaksimalkan indera pendengaran. Matikan mesin sejenak atau buka kaca helm agar suara klakson kereta (Semboyan 35) dapat terdengar jelas dari kejauhan. Pastikan pandangan ke kanan dan kiri tidak terhalang. Jika tertutup bangunan atau vegetasi, jangan memaksakan melintas.
BACA JUGA
Ada tujuh aturan penting lain yang harus dipatuhi setiap kali melintasi rel. Pertama, kecilkan atau matikan audio kendaraan agar tidak mengganggu konsentrasi. Kedua, perhatikan rambu dan lampu peringatan sebagai indikator kedatangan kereta. Ketiga, kurangi kecepatan sejak jauh hari dan jaga jarak aman dengan kendaraan di depan.
Keempat, hindari berhenti di atas rel saat kondisi lalu lintas padat. Kelima, jangan menerobos saat sinyal peringatan sudah aktif. Keenam, waspadai kondisi sekitar, terutama di perlintasan tidak resmi. Ketujuh, pastikan kondisi ban kendaraan dalam keadaan baik untuk mencegah selip di permukaan rel.
Bagi pengendara sepeda motor, teknik melintas juga perlu diperhatikan. Permukaan rel yang tidak rata berpotensi membuat roda tersangkut, sehingga pengendara perlu menjaga kestabilan gas. Jika roda tersangkut, tetap tenang dan dorong kendaraan secara perlahan hingga melewati rel.
Sementara itu, pengemudi mobil disarankan menggunakan gigi rendah saat melintasi rel. Penggunaan gigi tinggi berisiko menyebabkan mesin mati mendadak, terutama di permukaan rel yang tidak rata. Kondisi tersebut sangat berbahaya jika terjadi saat kereta mendekat.
Secara hukum, kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Tragedi Bekasi Timur menunjukkan bahwa dampak kecelakaan di rel tidak hanya merusak kendaraan, tetapi juga merenggut nyawa dalam sekejap. Kesadaran, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi satu-satunya cara untuk mencegah kejadian serupa terulang. Keselamatan di perlintasan kereta sepenuhnya ada di tangan Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
- Mitos Medan Magnet Terbantahkan, Ini Biang Mobil Mogok di Perlintasan
Advertisement
Saling Lapor Polisi, Kasus Dugaan Pungli Garongan Diselidiki
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Kemdiktisaintek Ingatkan Kampus Tak Gegabah Jadi PTNBH
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement







