Advertisement
Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Berlaku 17 Juli 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menjelaskan syarat naik kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022 dan adanya fasilitas vaksinasi dan layanan tes Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perseroan akan kembali mewajibkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022.
Advertisement
BACA JUGA: 7 Pasar dan 1 Mall di DIY Siap Layani Pembayaran Lewat QRIS, Ini Daftarnya
"Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72/2022, pelanggan yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding," ujarnya, Senin (11/7/2022).
Dia menuturkan KAI juga sudah menyediakan fasilitas vaksinasi dan layanan tes Covid-19 (rapid tes antigen seharga Rp35.000) di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh per 17 Juli 2022:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19;
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Junta Militer Myanmar Janji Bebaskan Ribuan Tahanan
- MK Putuskan Setiap Sekolah Wajib Ada Pelajaran Agama, Ini Respons Kemendikdasmen
- Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol Dihalangi Paspampres
- DPRD Sumatra Barat Ingin Ada Perda untuk Memberantas LGBT
- MK Menegaskan Agama dan Kepercayaan Menjadi Syarat Sah Pernikahan
Advertisement
Jadwal Terbaru Bus Damri Minggu 5 Januari 2025 dari Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Soal Keputusan MK yang Mencabut Aturan Presidential Threshold 20 Persen, Golkar Bilang Begini
- Panglima TNI Bakal Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Kawasan Tangerang
- Prabowo Bangun Sekolah Rakyat Khusus Anak-Anak Miskin, Dikelola Kemensos
- Banyak Kasus Penyalahgunaan Senjata Api, Menteri HAM: Harus Dievaluasi Total
- Dukung Peningkatan Produksi Pertanian, Himpunan Bank Negara Sediakan Anggaran KUR Rp300 Triliun
- Pemerintah Siapkan Pendanaan Simpan Pinjam Rp20 Triliun untuk UMKM, Ekonomi Kreatif hingga Pekerja Migran
- DPRD Sumatra Barat Ingin Ada Perda untuk Memberantas LGBT
Advertisement
Advertisement