Advertisement
Dana Darurat Penanganan Pandemi Bakal Dioperasikan September 2022
Advertisement
Harianjogja.com, NTT — Dana perantara keuangan atau Financial Intermediary Fund (FIF) untuk kesiapsiagaan penanganan pandemi ditargetkan beroperasi pada September 2022.
Perwakilan Health Working Group, Ronaldus Mujur menyampaikan, Bank Dunia (World Bank) telah menyetujui pembentukan FIF pada 1 Juli lalu.
Advertisement
"Operasionalisasinya, semua SOP, governance, dan lainnya harus diberesin dahulu, targetnya September 2022," katanya dalam konferensi pers 2nd Sherpa Meeting di Labuan Bajo, NTT Minggu (10/7/2022).
BACA JUGA: Update Perang Rusia Vs Ukraina: Zelensky Pecat 5 Dubes
Target tersebut mundur dari rencana awal, di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan, FIF dapat mulai beroperasi pada akhir Juni 2022.
"Ini dalam proses di Bank [Dunia], sudah diserahkan dokumen pembentukan FIF ini, dan saya percaya bahwa para direktur Bank Dunia akan mengadakan pertemuan pada 30 Juni 2022. Pada saat itu, jika [proposal pembentukan FIF] disetujui jajaran direksi, maka FIF ini akan mulai beroperasi," ujar Sri Mulyani, Minggu (10/7/2022).
Ronaldus, yang juga merupakan Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Tata Kelola Pemerintahan menjelaskan, saat ini tim dari Joint Finance and Health Task Force (JFHTF) yang diketuai oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra dan Sekretaris Jenderal Menteri Kesehatan Kunta Wibawa tengah berusaha agar FIF dapat beroperasi pada September mendatang.
Hingga saat ini, FIF telah mengumpulkan hingga US$1,13 miliar. Jumlah komitmen dana tersebut berasal dari Indonesia US$50 juta, AS US$450 juta, Uni Eropa US$450 juta, Singapura US$10 juta, Jerman 50 juta euro dan Wellcome Trust 10 juta paun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement